Beranda Hukum Polisi Bekuk Dua Perampok di Tangerang

Polisi Bekuk Dua Perampok di Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGERANG – Polisi akhirnya membekuk dua orang perampok yang menggasak Rp250 juta di toko kelontong Desa Suryabahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Keduanya ditangkap di wilayah berbeda pada Jumat, 1 Maret 2019.

Perampokan terjadi di Toko Sembako Ayumi, Desa Suryabahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada 16 Maret 2018. Aksi yang dilancarkan kedua pelaku sempat terekam kamera pengawas di toko tersebut.

“Modusnya pelaku naik ke atas atap toko, kemudian merusak genteng dan plafon. Aksi ini terekam CCTV sehingga kita bisa identifikasi dan memngejar pelaku,” ujar Suyatno saat mengungkap kasus tersebut di Mapolsek Pakuhaji, Senin (11/3/2019).

Warjo asal Pakuhaji dan Kanedia asal Teluknaga menggasak uang senilai Rp250 juta serta beberapa jumlah rokok yang ada di dalam agen toko tersebut. Pelaku melarikan diri setelah berhasil menggasak barang berharga.

“Mereka kami amankan di tempat berbeda yakni di wilayah Teluknaga dan Pakuhaji. Keduanya kami tembak di kedua kakinya karena berusaha kabur saat ditangkap,” jelasnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya mendekam di tahanan Polsek Pakuhaji. Mereka pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya paling lama penjara sembilan tahun. (Red)

 Sumber : medcom.id

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News