Beranda Hukum Kerabat Korban Pembunuhan Istri dan Bayi di Cilegon Desak Hukum Berat Tersangka

Kerabat Korban Pembunuhan Istri dan Bayi di Cilegon Desak Hukum Berat Tersangka

AP, warga Cilegon yang menjadi korban pembunuhan suaminya. (Foto ist)

CILEGON – Keluarga AP (25), korban pembunuhan oleh suaminya AR (40) pada Senin (4/3/2019) lalu hingga saat ini tampak masih terpukul. Terlebih setelah mengetahui korban tewas dengan cara yang tidak wajar, setelah mendapatkan penganiayaan fisik oleh suaminya.

Sejumlah kerabat korban yang ditemui awak media di rumah dukanya di lingkungan Ciore Waseh, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon bahkan masih enggan berkomentar banyak menyangkut kejadian tersebut.

“Yang pasti kami meminta agar suaminya dihukum yang seberat-seberatnya. Seandainya saja negara ini tidak punya hukum, seharusnya utang nyawa dibayar dengan nyawa,” ungkap salah seorang bibi korban yang menolak menyebutkan identitasnya, Selasa (5/3/2019) kemarin.

Baca : Pembunuhan Istri di Cilegon, Kapolres : Korban Sempat Lakukan Perlawanan

Sementara itu Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan atas kasus yang sempat menggemparkan warga tersebut. Kepolisian menurutnya akan menerapkan sejumlah pasal untuk menjerat tersangka.

“Kita akan coba terapkan pasal KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), lalu perlindungan anak karena ada korban anak di situ. Kita terapkan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3, karena penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” ungkap Kapolres.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, insiden penganiayaan AP bahkan turut merenggut nyawa bayi laki-laki usia 40 hari dari pasutri tersebut. “Jadi pada saat mereka (AP dan AR ) cekcok, bayinya itu sempat tertindih dengkul tersangka,” terangnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News