Beranda Pemerintahan Parpol Belum Setor Nama Calon, DPRD Cilegon Batal Bentuk Pansus Wakil Walikota

Parpol Belum Setor Nama Calon, DPRD Cilegon Batal Bentuk Pansus Wakil Walikota

Warga berada di luar ruang rapat DPRD Kota Cilegon - Fotografer Usman Temposo/BantenNews.co.id

CILEGON – DPRD Kota Cilegon  batal membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Walikota. Ini lantaran dari delapan fraksi di DPRD Cilegon belum ada yang mengusulkan nama calon ke pimpinan lembaga legislatif tersebut. Itu diketahui saat Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Cilegon, Selasa (5/3/2019).

Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Sihabudin Syibli mengatakan, Pansus Pemilihan Wakil Walikota tidak bisa dibentuk. Sebab, hingga saat ini parpol tak ada yang mengusulkan Calon Wakil Walikota Cilegon kepada pimpinan dewan.

Padahal sebelumnya ada dua nama Calon Wakil Walikota Cilegon yang sudah mendapatkan surat rekomendasi dari parpol yakni Ati Marliati dari Partai Golkar dan Reno Yanuar dari Parta Demokrasi Indonesia (PDIP) Perjuangan.

“Untuk Pansus Wakil Walikota ini dimulai dari parpol pengusung dulu, kalau parpol pengusung bergerak untuk mengajukan dua nama, baru dibentuklah pansus. Jadi pansus itu merespons usulan dari beberapa parpol pengusung, baru kemudian dibentuk pansus,” ujar Sihabudin ditemui wartawan usai Rapat Banmus.

Sehingga, kata dia, Pansus Pemilihan Wakil Walikota Cilegon sementara ini belum bisa dibentuk hingga waktu yang belum ditentukan.

“Tidak diundur-undur ya, ini kan parpolnya yang belum bergerak, soalnya ini kan sudah ranah politik. Jadi aturannya kalau ada usulan parpol baru kemudian Banmus merespons pembentukan Pansus. Sementara ini belum ada satu parpol pun yang mengajukan. Jadi Banmus belum bisa bergerak,” paparnya lagi.

Dia menyatakan untuk pembentukan Pansus Wakil Walikota Cilegon tidak ada tenggat waktu. “Dalam aturan tidak disebutkan dengan jelas kapan harus dibentuk Pansus. Dalam aturan hanya ada kalau jabatan Wakil Walikota kurang dari 18 bulan, maka tidak diperlukan wakil,”

“Artinya Pansus harus bergerak kurang dari 18 bulan. Jadi sampai kapanpun kalau parpol tidak mengajukan usulan calon Wakil Walikota, Banmus tidak akan membentuk Pansus,” paparnya.

Dia menuturkan memang saat ini konsentrasi Parpol terbagi dengan adanya Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Sehingga terkait Wakil Walikota kurang menjadi perhatian.

“Sekarang ini kan semua Parpol sibuk, akhir-akhir ini kan kita banyak agenda pencalegan. Mungkin waktunya terbagi,” imbuhnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News