CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon menahan SC (20) warga Kecamatan Ciwandan. Ini lantaran pemuda tanggung tersebut diduga melakukan pencabulan lebih dari 30 kali terhadap Mawar (nama samaran-red), warga Kecamatan Purwakarta, yang merupakan kekasihnya yang masih dibawah umur. SC ditangkap polisi berdasarkan laporan keluarga Mawar.
Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung menjemput pelaku di kediamannya.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku bersama korban sempat memadu kasih atau berpacaran cukup lama yakni sekitar dua tahun.
Dalam perjalannya ternyata pelaku bersama Mawar melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan diduga hingga puluhan kali.
“Mereka ini pacaran sudah lama sekitar dua tahun. Selain itu korban juga sempet dibawa beberapa saat oleh pelaku, orangtuanya kehilangan. Kemudian di laporkan,” terangnya. “Karena korban masih dibawah umur, kita menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” lanjutya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra menyatakan saat ini pelaku SC sudah ditahan dan dalam proses hukum.
“Sekarang itu korban umurnya 18 tahun, namun saat itu melakukannya masih berumur dibawah 18 tahun,” terangnya.
Dikatakan bahwa, pelaku mengaku pertama kali melakukan hubungan suami istri di kediaman nenek korban.
“Penangkapan pelaku ini berawal saat pelaku ini kepergok saat main di rumah korban saat orangtuanya tidak ada. Kemudian orangtuanya pulang dan melihat ada laki-laki di rumah. Kemudian orangtua korban melapor dan kemudian kita langsung amankan,” katanya.
Atas perbuatannya, lanjutnya, pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya. (Man/Red)