Beranda Hukum Wahidin Ancam Pidanakan Pengusaha yang Buang Limbah Sembarangan

Wahidin Ancam Pidanakan Pengusaha yang Buang Limbah Sembarangan

Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim menyerahkan sertifikat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) Tahun 2018 Tingkat Provinsi Banten Tahun 2019 kepada 11 perusahaan di Banten.

Dalam sambutannya, secara khusus ia meminta para pengusaha agar dalam melaksanakan setiap aktivitas usahanya dapat lebih memperhatikan lingkungan.

Penyerahan secara simbolis oleh Wahidin kepada perusahaan penerima sertifikat diantaranya; (1) PT. Indonesia Power Unit Jasa Pembangkit Cilegon, (2) PT. Indonesia Power Unit Jasa Pembangkit Labuan, (3) PT. Indonesia Power Unit Jasa Pembangkit Lontar, (4) PT. Indonesia Power Unit Jasa Pembangkit I Banten Suralaya, (5) PT. Indonesia Power Unit Jasa Pembangkit Suralaya, (6) PT. Multi Bintang Indonesia, TBK, (7) PT. Pertamina (Persero) Marketing Operation Region III Terminal Bahan Bakar Minyak Tanjung Green, (8) PT. YKK AP Indonesia, (9) Styrindo Mono Indonesia, (10)  PT. Adis Dimension Footwear dan (11) PT. Pratama Abadi Industri.

Wahidin mengatakan, setiap aktivitas usaha harus ramah terhadap lingkungan dan tidak menghasilkan polusi yang berakibat serta berdampak pada lingkungan.

“Oleh karenanya, Serang sebagai kota provinsi perlu banyak yang harus dibenahi. Dimulai penataan pintu Serang Timur, pembangunan taman-taman kota dan memperluas 30 persen daerah hijau hutan kota, ruang publik,” katanya di Pendopo Gubernur, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (27/2/2019).

Wahidin mengajak seluruh pengusaha di Banten untuk tidak menodainya dengan perilaku para pengusaha yang kurang ramah lingkungan. Padahal semestinya dapat menjaga lingkungan bersama-sama. Oleh karenanya, Gubernur mengingatkan para pengusaha agar memiliki cara sendiri dalam menata limbah pabriknya.

“Jangan membuang langsung limbah pabrik ke sungai karena itu melanggar undang-undang dan bisa dipidanakan,” tegasnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News