SERANG – Alat-alat marchingband Gita Surosowan Banten (GSB) seakan tidak dipedulikan, pasalnya alat-alat tersebut dikeluarkan dari tempat penyimpanannya dan dibiarkan selama berhari-hari di luar ruangan.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Banten ,Deden Apriandhi mengatakan pihaknya hanya mempunyai kewenangan untuk mengurus atlet, sedangkan untuk alat-alatnya kewenangan Biro Umum.
“Itu kewenangan Biro umum, aset dari Biro Umum. Kita tidak berwenang mengganggu gugat, semuanya kewenangan Biro Umum,” kata Deden, di Serang, Jumat (15/2/2019).
Walau alat-alat tersebut sampai rusak dan lain sebagainya Dispora tidak mempunyai kewenangan untuk mengurusnya.
Deden juga mengatakan dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten agar segera meminta Biro Umum untuk menjaga alat marchingband GSB.
“Kita sudah kirim surat ke Pak Sekda bahwa sampai saat ini masih kewenangan Biro Umum, agar nanti Pak Sekda memerintahkan untuk dijaga,” tukasnya.
Untuk diketahui, marchingband GSB pernah meraih sejumlah prestasi kejuaraan dengan membawa Provinsi Banten di berbagai perlombaan nasional dan internasional. (You/Red)