CILEGON – Pasangan mesum kembali terjaring razia petugas di Kota Cilegon. Kali ini sepasang remaja belasan tahun tertangkap petugas gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, TNI, Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Remaja tersebut tertangkap saat ‘ngamar’ di indekos di Lingkungan PGRI Timur RT 03, RW 07 Kelurahaan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Selasa (12/2/2019).
Diketahui pasangan bukan suami istri ini berinisial G (19) dan S (20). Keduanya digelandang petugas untuk didata dan diberikan pembinaan.
Kasi Pemerintahaan dan Ketertiban Umum Kelurahaan Masigit, Ihyaul Ulumudin menyatakan razia rutin tersebut digelar sebagai upaya untuk mencegah terjadinya prostitusi dan perbuatan asusila di indekos dan bedengan di wilayah sekitar.
Sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan banyaknya kasus prostitusi di wilayah sekitar. “Dari laporan itulah kami langsung merazia kost-kostan mereka. Dan terbukti, saat kami razia, mereka sedang berada di kamar layaknya pasangan suami istri,” kata Ihyaul.
Dari hasil pendataan, G merupakan warga asli Padarincang, Kabupaten Serang. Sedangkan S merupakan warga Cilegon. “Mereka mengaku, sudah menikah selama sebulan lalu. Dan saat ini tinggal di Lingkungan PGRI Timur,” katanya.
Untuk memberikan efek jera, selain didata dan dilakukan pembinaan keduanya diminta menulis surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dan mengurus surat-surat identitas kependudukan. (Man/Red)