Beranda Peristiwa Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Musnahkan Sapi Terinfeksi Brucellosis

Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Musnahkan Sapi Terinfeksi Brucellosis

Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon melakukan tindakan karantina pemotongan hewan bersyarat terhadap satu ekor sapi Bali dikarenakan hasil pemerikaan Laboratorium positif CFT ditemukan penyakit Zoonosis Brucellosis - Fotografer Usman Temposo/BantenNews.co.id
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon melakukan tindakan karantina pemotongan hewan bersyarat terhadap satu ekor sapi Bali dikarenakan hasil pemeriksaan Laboratorium positif CFT ditemukan penyakit Zoonosis Brucellosis sp yang masih dalam masa karantina di instalasi karantina hewan.

Pemotongan bersyarat dihadiri dan disaksikan oleh petugas Karantina, perwakilan pemilik sapi, Dinas Peternakan, Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian (BBUSKP).

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, Raden Nurcahyo Nugroho mengatakan, pihaknya telah berhasil mencegah terjadinya serangan atau penularan Brucellosis ke Sumatera.

“Tindakan Karantina pemotongan bersyarat dilakukan setelah dipastikan dengan beberapa tahap pengujian laboratorium. Pemeriksaan Rose Bengal Test (RBT) dilakukan di Laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon dengan hasil uji positif. Selanjutnya dilakukan pengujian Complement Fixation Test (CFT) di Balai Veteriner Subang dan Balitvet Bogor dengan hasil keduanya menyatakan positif,” ujarnya ditemui di sela tindakan karantina pemotongan hewan bersyarat, Senin (11/2/2019).

Dia menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2019, petugas Karantina memeriksa sebanyak 64 ekor sapi ras Bali asal Bekasi yang hendak dikirim ke Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Setelah pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik, petugas melakukan pengambilan sampel darah 100% semua hewan untuk dilakukan pengujian RBT. Hasilnya dari 64 ekor sapi tersebut menunjukkan 2 ekor positif RBT. Sebanya 62 ekor yang negatif uji kemudian diberikan sertifikat kesehatan hewan, sedangkan 2 ekor yang positif tetap dalam pengawasan petugas di Instalasi Karantina Hewan.

“Sampel darah dari 2 ekor sapi positif uji RBT kemudian dikirim ke BVet Subang dan Balitvet Bogor untuk dilakukan pengujian CFT lanjutan dan didapat hasil satu ekor positif CFT,” paparnya.

Dia menuturkan pemotongan bersyarat dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan berbagai faktor seperti kemungkinan tercemarnya lingkungan harus dicegah dan dihindari, tempat pemotongan harus segera dibersihkan dan disucihamakan.

Baca Juga :  Karantina Cilegon Kembali Gagalkan Penyelundupan Burung

“Perlu diperhatikan adanya cairan exudat dan sarang-sarang nekrose pada organ-organ viseralnya, dalam keadaan demikian seluruh organ visceral limfoglandula dan tulang harus dimusnahkan sedangkan daging boleh dikonsumsi setelah dilakukan pelayuan dan dimasak minimal 9 jam,” terangnya.

Dia menjelaskan Brucellosis merupakan penyakit bakterial yang utamanya menginfeksi sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Di Indonesia, lanjutnya, Brucellosis paling umum ditemukan pada ternak sapi dan sering dikenal sebagai penyakit Keluron Menular. Penyakit ini dapat ditularkan ke manusia atau bersifat zoonosis. Pada hewan betina, penyakit ini dicirikan oleh aborsi dan retensi plasenta, sedangkan pada jantan dapat menyebabkan orchitis dan infeksi kelenjar asesorius.

“Brucellosis pada manusia dikenal sebagai undulant fever karena menyebabkan demam yang undulans atau naik-turun. Manusia bisa tertular brucellosis melalui konsumsi produk hewani terkontaminasi yang tidak dilayukan dan dimasak,” paparnya.

Dia menambahkan Badan Karantina Pertanian berkomitmen dan senantiasa siaga untuk memastikan komoditas hewan yang dilalulintaskan melalui tempat pemasukan dan tempat pengeluaran dilaporkan, memenuhi syarat dan terjamin kesehatannya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News