Beranda Hukum Penjelasan Polisi Jerat Adi Si Perusak Motor dengan Pasal Penadahan

Penjelasan Polisi Jerat Adi Si Perusak Motor dengan Pasal Penadahan

Adi Saputra pria yang mengamuk dan membakar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) usai ditilang, sempat viral, kini, Adi menangis di hadapan petugas kepolisian dan pewarta saat rilis kasusnya di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019). Foto istimewa liputan6.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

TANGERANG – Adi Saputra dijerat polisi dengan pasal berlapis, salah satunya penadahan lewat Pasal 480 KUHP, setelah aksi banting-banting motor karena tak terima ditilang polisi. Polisi menilai Adi telah menadah motor hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Ahmad Yurikho menjelaskan beberapa alasan mengapa pihaknya mempersangkakan Adi dengan Pasal 480 KUHP.

“Harga pasaran motor tersebut adalah Rp 6,5 juta sampai Rp 7 juta. (Sementara) AS beli hanya Rp 3 juta,” kata Alexander dikutip dari detikcom, Minggu (10/2/2019).

Adi diketahui membeli motor Honda Scoopy tahun 2010 itu seharga Rp 3 juta melalui Facebook dari seseorang berinisial D. Adi hanya membeli motor itu berikut STNK-nya, sedangkan BPKB tidak ada.

“Beli motor itu harus lengkap STNK dan BPKB, nyatanya ini cuma STNK,” katanya.

Menurut Alex, jual-beli kendaraan second harus dilengkapi dengan BPKB. Pembeli sepatutnya curiga kendaraan itu hasil kejahatan ketika dijual tanpa BPKB.

“Kalau jual beli putus seperti yang dilakukan tersangka, yang tanpa BPKB terus kalau bayar pajak untuk memperpanjang STNK (per 5 tahun) kan harus dicek Noka (nomor rangka), Nosin (nomor mesin) sama BPKB, terus gimana. Jadi kendaraannya tidak jelas tho?” jelas Alex.

Lebih lanjut, kata Alex, transaksi kendaraan juga dilakukan secara putus. “Artinya si AS tidak lagi berkomunikasi dengan penjual (karena jual-beli putus), bagaimana konfirmasinya kalau motor ini ada apa-apa tho?” sambungnya.

Dengan adanya indikasi pada poin-poin tersebut, kuat dugaan Adi menadah kendaraan hasil curian.

“Apalagi diikuti dengan perbuatan yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana penadahan pada poin-poin tadi,” tuturnya.

Adi juga dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Pidana ini berkaitan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan keluaran Polri.

Baca Juga :  Pria yang Merusak Motornya Setelah Ditilang di Tangerang Selatan Jadi Tersangka

“Pelat nomornya bahan material penyusunanya palsu dan juga tidak sesuai dengan peruntukan,” katanya.

Sementara Adi juga mengganti nomor kendaraan asli dengan pelat nomor B-6395-GLW.

“Nopol asli yang seharusnya melekat pada motor tersebut, segera diganti oleh AS pada saat transaksi jual-beli motor selesai,” tandasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News