Beranda Hukum Antara Korupsi dan “Sedekah” Bagi Orang Banten

Antara Korupsi dan “Sedekah” Bagi Orang Banten

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

Oleh : Uday Suhada

Menyandang julukan salah satu “daerah terkorup” merupakan beban berat bagi Banten. Tentu sangat tidak mengenakkan untuk didengar, bukan begitu Lur?

Pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penahanan Gubernur Atut Chosiyah dan adiknya Chaeri Wardhana tahun 2013 yang terbukti korupsi melalui berbagai kasus yang sempat menggegerkan dan menjadi isu nasional kala itu, nampaknya hanya berdampak sesaat.

Pascaperistiwa itu, praktik korupsi masih terus saja berlangsung hingga saat ini. Seiring berjalan waktu, satu persatu kasus korupsi terus bermunculan. Mulai dari OTT kasus suap Bank Banten; OTT kasus perizinan di Cilegon; kasus korupsi Shelter Tsunami di Pandeglang; kasus korupsi Genset RSUD di lingkungan Dinkes Banten, korupsi di Biro Perlengkapan, dan berbagai kasus lainnya menghiasi media pemberitaan seperti kasus bibit jagung, belakangan ini. Itu belum termasuk berbagai kasus dugaan korupsi lainnya yang saat ini masih ditangani KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan.

Di akhir November 2018, KPK merilis rapor merah untuk Banten dalam upaya pencegahan korupsi. Dalam keterangan persnya, KPK menyebutkan bahwa Banten menjadi salah satu daerah Zona Merah korupsi dengan 57,64 poin, yang menempati posisi ketiga di atas Bengkulu dengan 58,58 poin dan Papua dengan 59,1 poin.

Di tengah situasi buruk itu, hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada akhir tahun 2018 ternyata mengungkap fakta lain yang mengejutkan. Terungkap pada Diskusi Publik yang digelar di Auditorium Untirta Banten (21/1/2019), fokus perhatian survei LSI kali ini adalah tentang “Persepsi Orang Banten” terhadap persoalan korupsi.
Hasilnya sangat memprihatinkan.

Warga Banten menilai bahwa praktik korupsi di Banten terus meningkat (51%). Forum diskusi tersebut digagas oleh LSI bersama Aliansi Independen Peduli Publik dan Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP UNTIRTA.

Dari hasil survei tersebut juga terungkap kepercayaan publik terhadap lembaga negara dalam memberantas korupsi diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dipandang lembaga yang paling efektif dan gencar dan konkret dalam memberantas korupsi.

Menurut warga, pemerintah Pusat lebih serius dalam melawan korupsi (73%) dibandingkan dengan pemerintah Provinsi (64%) dan pemerintah Kabupaten/Kota (63%).

Tentang Suap & Gratifikasi

Masih merujuk pada hasil survei LSI, yang menunjukkan bahwa praktik korupsi di lingkungan Provinsi Banten masih tinggi, nampaknya seperti gayung bersambut dengan persepsi warga Banten. Di satu sisi praktik-praktik korupsi sering terungkap, di sisi lain sebagian besar warga Banten menganggap bahwa suap, gratifikasi dan semacamnya adalah sesuatu yang dianggap wajar. Bahkan yang mencengangkan muncul istilah “sedekah” jika ia memberikan uang/ hadiah kepada petugas pelayan publik pada saat ia mengurus dokumen-dokumen yang menjadi haknya, seperti pengurusan dokumen KTP, KK, Surat Keterangan dll. Luar biasa, begitu “baik”-nya orang Banten.

Memberikan uang di luar ketentuan ketika berhubungan dengan instansi pemerintah, baik untuk memperlancar suatu proses atau sebagai bentuk rasa terima kasih, sebagai hal yang “tidak wajar” 53%, dan 47% menyatakan sesuatu yang “wajar”. Dalam hal ini warga Banten cenderung lebih toleran terhadap suap/gratifikasi (korupsi).
Maka jangan heran jika persepsi itu akan berkaitan dengan tingginya angka toleransi terhadap politik uang pada Pemilu 17 April mendatang. Sebab dari berbagai survei perilaku pemilih di Banten, kecenderungan toleran terhadap politik uang (mau menerima uang dan memilihnya) berada di kisaran angka 60%.

Secara umum, warga di Banten mengaku tidak pernah menyaksikan atau korupsi atau suap, demikian pula orang yang mereka kenal secara pribadi (56%). Namun, sekitar 5% pernah menyaksikan dan 10% pernah diceritakan oleh orang yang menyaksikan korupsi.

Akan tetapi, sebenarnya warga cukup berpengalaman berhubungan dengan pegawai pemerintah dalam berbagai layanan publik dan dalam berhubungan tersebut juga terlibat pungli dan gratifikasi dengan derajat yang bervariasi. Hal ini kembali menunjukkan bahwa korupsi masih dipahami sebagai sesuatu yang terjadi di pusat, melibatkan kasus-kasus besar saja. Sementara suap atau gratifikasi yang dialami warga dalam hubungan dengan pegawai pemerintah dianggap bukan korupsi.

Warga paling banyak berhubungan dengan pegawai pemerintah untuk mengurus kelengkapan administrasi (46%), memperoleh layanan kesehatan (38%), berurusan dengan petugas di sekolah negeri (24%), dan polisi (12%). Sementara warga lebih sedikit yang berurusan dengan pegawai pemerintah untuk mencari pekerjaan di lembaga pemerintah (7%), berurusan dengan universitas (5%). Dalam urusan-urusan tersebut, probabilitas warga diminta uang/ hadiah di luar biaya resmi adalah ketika mencari kerja di lembaga pemerintah (44% dari yang pernah berurusan), kemudian polisi (38% dari yang pernah berurusan), serta mengurus kelengkapan administrasi publik (28% dari yang pernah berurusan). Sedangkan probabilitas warga untuk secara proaktif memberi tanpa diminta paling besar ketika mengurus kelengkapan administrasi publik (31% dari yang pernah berurusan).

Apakah kita termasuk bagian dari warga yang berpersepsi bahwa memberikan uang saat mengurus kelengkapan administrasi sebagai bentuk “bersedekah”? Wallahu’alam bisshawab.

_________________

Penulis, Direktur Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) & Konsultan Politik Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News