Beranda Uncategorized Kasus Komisioner KPU Tangsel Bisa Coreng Kepercayaan Publik Terhadap Gerindra

Kasus Komisioner KPU Tangsel Bisa Coreng Kepercayaan Publik Terhadap Gerindra

Ilustrasi - foto istimewa detik.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Pola rekruitmen di Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus lebih ketat untuk memastikan integritas penyelenggara pemilu. Hal itu menyusul adanya Anggota KPU Tangerang Selatan Ajat Sudradjat yang mendapatkan sanksi pelanggaran berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia terbukti menjadi pengurus Gerindra tingkat ranting.

“Sanksi keras kepada salah satu anggota komisioner KPU Kota Tangsel yang berafiliasi dengan salah satu partai politik kontestan pemilu 2019 oleh DKPP merupakan pukulan telak dalam proses penyelenggaraan pesta demokrasi pemilu pada tanggal 17 April 2019 kedepan. KPU Kota Tangerang Selatan yang merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang harus mengedepankan netralitas dalam menjaga pesta demokrasi, hal ini jelas akan menurunkan kredibilitas dan profesionalitas KPU dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Chandra Parmanto, Peneliti Senior di Banten Institute for Governance Studies (BIGS), Selasa (22/1/2019).

Kedepan, kata Chandra, calon anggota KPU harus bebas dari kepentingan partai politik. “Sanksi keras yang diberikan oleh DKPP kepada salah satu oknum komisioner KPU Kota Tangerang merupakan termasuk indikator salah satu potensi kerawanan pemilu.”

Di sisi lain, peran Bawaslu memastikan netralitas penyelenggara pemilu. Bawaslu di tingkat daerah harus bekerja intensif dalam pengawasan serta responsif dalam menerima pengaduan dari masyarakat serta memaksilkan fungsi koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait.

“Karena tahun 2019 dengan sistem pemilu yang baru dimana ada pemilihan lresiden dan wakil presiden, serta anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.

DKPP dan Bawaslu menurutnya, harus memberikan teguran keras kepada partai politik yang akan bertarung dalam konstelasi pemilu 2019 agar kedepan tidak ada permaslahan terkait netralitas penyelenggara pemilu yang berafiliasi dengan partai politik.

“Dalam kasus Partai Gerindra jelas ini akan mempengaruhi keputusan yang diambil anggota KPU dalam menentukan keputusan secara kolektif kolegial. Partai Gerindra harus bertanggungjawab dalam kasus ini karena jelas masyarakat akan mempunyai persepsi yang negatif terhadap partai Gerindra yang menempatkan anggota partainya di lembaga yang menyelenggarakan pemilu,” ujarnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News