Beranda Pemerintahan Disnaker Sebut Perusahaan di Cilegon Sudah Laksanakan UMK 2019

Disnaker Sebut Perusahaan di Cilegon Sudah Laksanakan UMK 2019

Ilustrasi - foto istimewa jpnn.com

 

CILEGON – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Buchori menyatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 sejak 1 Januari 2019 sudah diberlakukan untuk perusahaan di Kota Industri.

Diketahui UMK Cilegon 2019 telah ditetapkan sebesar Rp3.913.078 per bulan. Penetapan itu sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2018 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2019.

“UMK 2019 sudah dilaksanakan oleh perusahaan. Kami sudah sampaikan surat ke perusahaan soal penangguhan kalau ada yang keberatan. Sampai saat ini belum ada yang mengajukan penangguhan UMK,” ujar Buchori, Kamis (17/1/2019).

Dia menyatakan dengan tidak adanya laporan itu, dia menganggap perusahaan telah sanggup dan melaksanakan UMK 2019 yang telat ditetapkan pemerintah.

“Saya tidak tahu perusahaan sanggup atau tidak melaksanakan UMK 2019, yang jelas tidak ada laporan dari perusahaan. Sampai hari ini juga belum ada laporan dari buruh,” ucapnya.

Sementara bagaimana pengawasan pemerintah dalam penerapan UMK 2019 tersebut, Buchori menyatakan Pengawasan terkait UMK merupakan kewenangan Disnaker Provinsi Banten.

“Disnaker Cilegon hanya melakukan pembinaan,” ucapnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News