Beranda Pemerintahan Kepala BKPP Cilegon : SK CPNS Jangan Buru-buru Digadai ke Bank

Kepala BKPP Cilegon : SK CPNS Jangan Buru-buru Digadai ke Bank

Kepala BKPP Cilegon memberi arahan kepada para pegawai. (Usman/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Mahmudin mengimbau kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi tidak buru-buru menggadaikan Surat Keputusan (SK) ke bank jika nanti sudah resmi dilantik menjadi PNS.

“Nanti kalau bapak dan ibu sudah mendapatkan SK PNS, tolong SK itu disimpan dengan baik, jika nanti kalaupun terpaksa disimpan di luar rumah atau di bank, ya itu hak bapak atau ibu, tapi setidaknya tunjukkan dulu kinerjanya, jangan buru-buru disimpan di luar. Setelah mendapatkan SK PNS di situlah anda mengemban amanah sebagai abdi masyarakat,” ujar Mahmudin saat memberikan pengarahan kepada 217 CPNS 2018 di Aula Setda II Cilegon, Senin (7/1/2019).

Dia juga menekankan kepada para CPNS agar berlaku jujur. Sebab, bila tidak jujur dimungkinkan tidak akan lolos seleksi kompetensi dasar (SKD), pemberkasan atau diklat.

“Tolong jujur dalam semua hal, terutama dalam SKD, pemberkasan dan tahapan lainnya. Karena kejujuran ini penting dan menentukan nasib anda sekalian,” katanya.

Dia juga mengimbau kepada seluruh CPNS agar berhati-hati dalam segala bentuk penipuan. Sebab, dalam proses pendaftaran hingga tahapan selanjutnya tak ada pungutan biaya. “Kalau ada oknum BKPP yang meminta uang, laporkan kepada saya,” tandasnya.

Dia berharap 217 CPNS yang telah lolos seleksi bisa seluruhnya lulus dan diangkat menjadi PNS.

“Setelah resmi menjadi PNS, jadilah abdi negara yang baik. Kalau jadi bidan tersenyumlah dalam melayani. Kalau jadi guru, jadilah guru yang baik,” imbuhnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News