Beranda Pemerintahan Dugaan Jual Beli Laut di Kabupaten Serang, DPRD dan Aparat Didesak Bertindak

Dugaan Jual Beli Laut di Kabupaten Serang, DPRD dan Aparat Didesak Bertindak

Karbala menyampaikan aspirasi terkait polemik PIK 2 kepada DPRD kabupaten Serang (Rasyid/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Konflik agraria di wilayah pesisir Kabupaten Serang terus berlanjut. Koordinator Karbala, Muhajir menegaskan bahwa tuntutan masyarakat harus didukung oleh DPRD agar dapat mengusut berbagai permasalahan yang terjadi di Kecamatan Pontang, Tirtayasa, dan Tanara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Berbagai hal yang mencuat meliputi praktik percaloan tanah, pembangunan pagar laut, intimidasi, serta upaya penggembosan aksi masyarakat.

“Tuntutan dan harapan kita tidak bisa bergerak sendiri. Dewan harus bersama rakyat dalam menyelidiki konflik yang terjadi, mulai dari percaloan tanah, pagar laut, hingga intimidasi. Kami juga sering menghadapi aksi tandingan setiap kali turun ke lapangan. Ini harus menjadi perhatian serius di ruang yang terhormat ini,” ujar Muhajir usai beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Serang, Kamis (13/2/2025).

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya terus memitigasi persoalan ini. Dalam aksinya pekan lalu, mereka membongkar pagar laut karena menduga kawasan tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Wilayah yang dimaksud, kata Muhajir, berbatasan langsung dengan Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Muhajir menduga ada praktik jual beli laut yang melibatkan oknum tertentu dan berkaitan dengan proyek PIK 2.

“Saya khawatir dan menduga keras jika lautnya sudah dijual. Ada sekitar 60 hektare yang terindikasi masuk dalam transaksi ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhajir menyebut bahwa berdasarkan keterangan warga pesisir, harga laut yang dijual berkisar Rp6.000 hingga Rp8.000 per meter. Hal ini bukan sekadar dugaan, karena pihaknya telah melakukan pembongkaran pagar laut berdasarkan laporan dari nelayan yang kesulitan menangkap ikan di area tersebut.

“Patok dan pagar laut yang dipasang sebelum dibongkar itu sudah menyerupai reklamasi. Lahan tersebut disekat-sekat dan tinggal diuruk saja. Jika ini dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  Giliran Warga Serahkan Uang Seribu untuk Pemkab Pandeglang

Karbala meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera mengambil langkah tegas menindaklanjuti laporan mereka. Muhajir juga menduga ada keterlibatan lembaga negara dalam penerbitan SHGB di kawasan yang dipagari.

“Kalau di situ tidak dipagar, tidak mungkin ada SHGB. Kami menduga ada sertifikat yang sudah diterbitkan. Kami menunggu pimpinan DPRD Kabupaten Serang untuk mengundang kami lagi, bersama seluruh pihak terkait, agar masalah ini bisa diusut tuntas,” tambahnya.

Dalam audiensi tersebut, Karbala juga mengundang pihak BPM serta dua perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PIK 2. Namun, Muhajir menyayangkan adanya miskomunikasi sehingga pertemuan dianggap hanya sebatas obrolan internal. Pihaknya berharap ada pertemuan lanjutan sebelum bulan Ramadan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab legislatif.

“Tupoksi kami adalah menyampaikan aspirasi rakyat. Setelah kami menghimpun informasi, tentu kami akan berjuang untuk kepentingan masyarakat sesuai mandat pemilihan lalu,” jelasnya.

Terkait status proyek yang dipermasalahkan, Bahrul meminta pemerintah pusat segera memberikan kepastian hukum. Jika proyek ini masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN), maka harus disukseskan bersama tanpa merugikan masyarakat.

Namun, kata Bahrul Ulum, jika bukan PSN, pemerintah pusat harus segera menjelaskan agar keresahan warga tidak berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

“Sehingga, aparat penegak hukum juga harus mengambil langkah tegas. Sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban menampung serta memperjuangkan aspirasi masyarakat agar kesejahteraan tetap berpihak kepada mereka,” tegasnya.

Bahrul juga menegaskan bahwa jika praktik jual beli laut dilakukan secara ilegal dan melanggar hukum, maka aparat harus bertindak cepat.

“Kalau jual beli itu tidak normatif dan melanggar hukum, kami berharap aparat segera mengambil langkah hukum yang diperlukan,” tutupnya.

Baca Juga :  Desa Cikolelet Kabupaten Serang Terpilih Jadi Desa Cantik

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News