Beranda Hukum 5 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bansos Kemendikbud 2015 di Pandeglang Ditangkap

5 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bansos Kemendikbud 2015 di Pandeglang Ditangkap

Penyidik Kejati Banten menggelandang Arifin (baju kuning) tersangka korupsi bansos Kemendikbud. (Audindra/bantennews)

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap Arifin, buronan perkara korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Pedidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk Organisasi Pendidikan dan Majelis Taklim di Kabupaten Pandeglang pada Tahun 2015 silam.

Arifin ditangkap setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2019. Dia ditangkap pada Rabu (12/2/2025) kemarin di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

”Ditangkap waktu mau pergi ke luar rumah,” kata Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama, Kamis (13/2/2025).

Arifin yang merupakan pegawai swasta diketahui kerap berpindah-pindah rumah saat ditetapkan menjadi DPO.

”Jadi ini ada beberapa tersangka. Yang lainnya sudah diproses sudah disidang,” imbuhnya.

Arifin kini telah diserahkan ke Kejari Pandeglang untuk segera diadili. Sedangkan tersangka lainnya yang sudah diadili yaitu Rohman dan Elvi Sukaesih.

Arifin diduga bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp230 juta dan berperan sebagai perantara penyaluran bansos tersebut. Arifin ditetapkan jadi tersangka bersama Asep Saifudin dari hasil pengembangan.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News