SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam kasus alih fungsi lahan untuk PIK 2 Tangerang.
Setelah menerima laporan dari Balad Musa Weliansyah (BMW), penyidik KPK tengah memverifikasi dokumen lampiran atas laporan tersebut.
“Secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada BantenNews.co.id, Kamis (13/2/2025).
Tessa menuturkan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan meminta kelengkapan dokumen atau bukti tambahan kepada pihak pelapor. “Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor unuk dilengkapi.”
Saat menjabat Pj Gubernur Banten Al Muktabar pernah mengusulkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2023-2043.
![](https://i0.wp.com/www.bantennews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/Perubahan-RTRW-png.webp?resize=640%2C431&ssl=1)
Perda tersebut kemudian disahkan oleh DPRD Provinsi Banten dalam rapat paripurna DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Rabu (25/1/2023) silam.
Baca juga: Perda RTRW Provinsi Banten 2023 – 2043 Disahkan, Kabupaten/Kota Diminta Sinergi
Dalam dokumen tersebut batas bibir pantai berubah pada bagian sempadan pantai di Banten Utara.
![](https://i0.wp.com/www.bantennews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/perubahan-sempadan-pantai-png.webp?resize=640%2C469&ssl=1)
Terpisah, Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah menuding kedua mantan pejabat itu telah melakukan penyalahgunaan wewenang alih fungsi hutan lindung 1.600 hektare di pesisir pantai Kabupaten Tangerang.
“Hari ini saya resmi menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada KPK. Saya percaya KPK akan bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani pengaduan ini. KPK harus serius mengusut tuntas siapa pun yang terlibat,” kata Musa, Senin (10/2/2025).
Dikonfirmasi akan laporan tersebut, baik Al Muktabar maupun Zaki Iskandar tidak merespons panggilan dan pesan singkat wartawan.
Sejumlah tokoh Banten menyikapi adanya permohonan alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produktif di lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Berdasarkan informasi, permohonan izin alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi merupakan usulan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
“Saya Embay Mulya Syarif, menyikapi permohonan (izin) dari Pemrerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk merubah hutan lindung menjadi hutan produksi. Ternyata, itu dilakukan sendirian oleh Pj Gubernur Banten (Al Muktabar),” ujar Embay, Kamis (6/2/2025).
Embay mengungkapkan, baik Kepala DLHK, Perhutani dan DPRD Banten tidak mengetahui adanya permohonan surat izin perubahan hutan lindung menjadi hutan produksi.
“Kepala DLHK, Perhutani termasuk DPRD Banten menyangkal, bahwa mereka tidak dilibatkan dalam mengurus permohonan izin mengubah hutan lindung menjadi hutan produksi,” ungkap Embay.
Embay menilai, langkah sepihak Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal itu karena tidak sesuai dengan aturan, khususnya terkiat Peraturan Daerah (Perda) RTRW Banten.
“Semoga, sekarang ini sudah mulai terbuka pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin membuat keributan dengan membuat hal-hal yang dilarang oleh negara. (Hanya) Karena semata-mata untuk mendapatkan uang hasil korupsi,” ucapnya.
“Kemudian masalah Perda RTRW pantai, Provinsi Banten punya panjang pantai hampir 700 kilometer. Kalau tata ruang dibuat tidak sesuai aturan itu akan merugikan. Kalau mereka yang menyatakan bahwa itu PSN, dan PSN yang lain itu mendatangkan manfaat, tapi juga harap diperhatikan mudaratnya,” sambungnya.
Penulis : Wahyu
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd