Beranda Hukum Polda Banten Tangguhkan Penahanan 5 Santri Pelaku Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang

Polda Banten Tangguhkan Penahanan 5 Santri Pelaku Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang

Kuasa Hukum lima santri pelaku pembakaran kandang ayam di Padarincang Elly Nur Samsiah. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menangguhkan penahanan lima anak santri yang terlibat dalam kasus pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Sebelumnya, pada 7 dan 8 Februari 2025, pihak kepolisian telah mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran tersebut. Lima di antaranya merupakan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Kuasa hukum para santri, Ely Nur Samsiah mengungkapkan, dirinya telah mendampingi proses pemeriksaan sejak Jumat pekan lalu.

“Kemarin, Rabu, Polda Banten telah memberikan penangguhan penahanan kepada lima anak santri yang didampingi oleh saya sebagai kuasa hukum orang tua mereka, pimpinan Pondok Pesantren Riyadhus Sholihin, serta pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas),” ujar Ely kepada BantenNews.co.id, Kamis (13/2/2025).

Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk menjalani proses hukum dengan pendekatan diversi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Karena ini anak-anak dan masih di bawah umur, mereka bisa menjalani diversi agar tetap memiliki masa depan dan tidak mengulangi perbuatan serupa. Selain itu, orang tua, pihak pondok pesantren, serta Bapas telah memberikan jaminan,” jelasnya.

Ely menegaskan, meskipun telah diberikan penangguhan, proses hukum tetap berjalan. “Jenisnya lebih ke penangguhan, tetapi perkara ini masih berlanjut,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga identitas anak-anak tersebut agar tidak berdampak negatif pada kondisi psikologis mereka.

“Demi menjaga psikis mereka, kami tidak akan mempublikasikan identitasnya. Sejak Rabu malam setelah Maghrib, mereka sudah kembali ke rumah masing-masing,” tuturnya.

Menurut Ely, sejak awal kasus ini ditangani, kepolisian telah menjalankan prosedur yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Dari awal, anak-anak ini telah mendapatkan pendampingan hukum. Pemeriksaan dilakukan tanpa tekanan, dan mereka tidak mengalami perlakuan yang tidak semestinya,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemudik Arus Balik di Pelabuhan Merak Dikawal Polisi Hingga Tangerang

Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, keputusan menangguhkan penahanan lima anak tersebut didasarkan pada adanya jaminan dari orang tua, pimpinan Pondok Pesantren Riyadhus Sholihin, serta Kepala Desa Cipayung Ratu Rohilah, dengan pendampingan dari Bapas.

“Selain itu, penyidik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 32, yang menyatakan bahwa penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan jika ada jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi tindak pidana,” jelas Dian, Rabu (12/2/2025) kemarin.

Ia menambahkan,  dalam menangani kasus ini, penyidik tetap menjunjung hak-hak anak, termasuk hak pendampingan, akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan atas kehidupan pribadinya.

Dari hasil penyelidikan, kata Dian, diketahui bahwa para santri yang terlibat dalam peristiwa tersebut diduga bertindak atas pengaruh dan ajakan dari pelaku dewasa.

“Kami masih terus mencari dan menangkap para pelaku dewasa yang terlibat dalam kasus ini, karena mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang melibatkan anak di bawah umur dalam tindak pidana,” pungkasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News