Beranda Hukum Eks Dirut BUMD Pemkab Serang yang Jadi Terdakwa Korupsi Janji Bayar Kerugian

Eks Dirut BUMD Pemkab Serang yang Jadi Terdakwa Korupsi Janji Bayar Kerugian

Terdakwa Setiawan saat memberikan keterangan di PN Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Setiawan Arief Widodo mengatakan akan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta yang diakibatkan karena melakukan kegiatan usaha tambang pasir ilegal.

Kata Setiawan, pembayaran itu dilakukan dirinya sebagai tanggungjawab moral. Ia mengaku menyesali perbuatannya karena melakukan usaha tambang ilegal yang tidak sesuai core business perusahaan hingga menyebabkan kerugian.

“Saya menyesal atas kelalaian saya. Semangatnya saat itu untuk profit sebagai perusahaan. Tidak ada niat untuk merugikan,” kata Setiawan saat sidang agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (12/2/2025).

Ia masih bersikeras bahwa dirinya tidak menikmati sepeser pun kerugian negara tersebut. Haji Langlang selaku pemilik izin usaha tambang yang dibeli oleh PT SBM seharusnya jadi saksi mahkota di persidangan. Keberadaannya tidak diketahui dan sempat akan dijemput paksa oleh jaksa penuntut tapi tidak berhasil ditemukan.

Akhirnya, keterangan dalam BAP-nya saat diperiksa oleh Polres Serang yang dibacakan pada sidang Senin (10/2/2025) lalu oleh JPU Kejari Serang.

“Bahwa ini wujud dari taggungjawab saya,” ujar Setiawan.

Dirinya juga mengakui membayar Rp140 juta kepada ASN PTSP (saat ini DPMPTSP) Banten menggunakan uang perusahaan agar perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) milik H Langlang T Gusatyo segera rampung.

Karena saat itu di tahun 2016, Langlang mengatakan IUP-nya sudah tidak aktif dan sedang diperpanjang di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten. Tapi kata dia pembayaran itu diajukan oleh eks direktur keuangan PT SBM, Deni Baskara.

“Katanya kami tinggal ambil dan bayar. Makanya saya sepakat ngambil dan bayar,” tuturnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : TB Ahmad Fauzi

Baca Juga :  Polisi Dalami Kasus Dugaan Pemaksaan Aborsi yang Dilakukan ASN Kesehatan

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News