SERANG – Kepolisian Polresta Serang menangkap pelaku pencurian motor di Jalan Trip Jamaksari, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang. Pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah dua korban melapor.
Kasat Reskrim Polresta Serang, Kompol Salahuddin mengatakan, personilnya mendapat laporan kehilangan motor sekitar pukul 18.30 WIB pada Selasa (11/2/2025) kemarin. Beberapa jam kemudian, laporan kehilangan motor kembali masuk sekitar pukul 21.00 WIB.
“Ada laporan kedua sekitar pukul 21.00 WIB dengan jenis kendaraan yang sama yaitu sepeda motor merek Scoopy,” kata Salahuddin kepada wartawan.
Setelah laporan kedua masuk, pihaknya langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta langsung meminta keterangan saksi dan memeriksa CCTV. Sekitar Pukul 23.15 akhirnya Polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku bernama Vicky Andika Saputra (22). Dia ditangkap di kosannya yang berlokasi di Kampung Muncung, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang.
“Pelaku kami tangkap lalu diamankan bersama dua sepeda motor,” ujarnya.
Salah satu korban, Muhammad Nadirin mengatakan motornya hilang saat sedang diparkir di depan pertokoan di Jalan Tip Jamasari.
“Ada kerusakan di kunci, plat nomor juga udah dilepas semua. Terima kasih banyak buat kepolisian saya sangat bersyukur sekali motor saya kembali sebelum 24 jam,” ujar Nadirin.
Akibat perbuatannya, Vicky dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo