![IMG-20250212-WA0054](https://i0.wp.com/www.bantennews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250212-WA0054.webp?resize=640%2C480&ssl=1)
SERANG – Empat terdakwa pembunuhan bocah perempuan usia 4 tahun bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH) pada September 2024 lalu baru saja menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Sedangkan satu terdakwa lagi, masih menolak disidangkan seperti minggu sebelumnya.
Empat terdakwa dibacakan dakwaan secara bergiliran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Mereka adalah Ujang Ildan, Yayan Herianto, Emi, dan Ridho.
Untuk Ujang dan Yayan tidak dilakukan penahanan karena keduanya dijerat Pasal 233, dan atau 221 ayat 1, dan atau 181 KUHP dengan ancaman di bawah 5 tahun. Tapi keduanya tetap diadili dan wajib hadir ke persidangan.
Sedangkan terdakwa Emi sempat menolak untuk disidangkan tapi kemudian berhasil dibujuk oleh kuasa hukum, JPU, dan hakim. Sedangkan terdakwa Saenah masih melakukan aksi serupa seperti minggu lalu, menolak persidangan dengan cara duduk di lantai.
“Kalau besok (Kamis 13 Feburari 2025) tidak juga dibacakan dakwaan (karena Saenah menolak sidang) ini sudah dua kali, besok sudah tiga kali (bila masih menolak) maka kami (hakim) akan kembalikan berkas terdakwa ke jaksa,” kata ketua majelis hakim Dessy Darmayanti di PN Serang, Rabu (12/2/2025).
Dalam dakwaan Ridho alias Rahmi yang dibacakan JPU RM Yudha Pratama, disebutkan bahwa Ridho, Saenah, dan Emi merupakan tetangga sekaligus teman ibu korban bernama Amelia Pransica. Terdakwa Emi pernah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Amelia tepatnya Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon.
“Terdakwa (Ridho) merasa sakit hati atas perlakuan Amelia Pransica yaitu terdakwa sering disuruh oleh Amelia Pransica namun Amelia tidak pernah memberikan imbalan kepada terdakwa dan Amelia kerap belanja online namun pembayarannya dibebankan kepada terdakwa dan Saenah,” kata Yudha.
Ketiga terdakwa pada 12 September 2024 kemudian merencanakan untuk melakukan penganiayaan kepada Amelia. Keesokannya terdakwa Emi bertanya kepada Ridho apakah rencana itu akan jadi dilaksanakan atau tidak.
Pada 15 September 2024, rencana kemudian diubah dengan menarget anak Amelia bernama Aqilatunnisa Prisca. Alasan perubahan rencana itu karena Amelia sedang hamil besar dan sulit menyembunyikan mayatnya nanti.
Dua hari kemudian, mereka membawa Aqila ke suatu gudang di Kelurahan Ciwedus. Di sana ketiga terdakwa menyiksa Aqila hingga meninggal dunia. Aqila katanya sempat melakukan perlawanan meski tenaganya tidak lebih kuat.
“Sekira pukul 14.45, Saenah menginformasikan kepada terdakwa bahwasanya Aqilatunnisa Prisca telah meninggal dunia,” ujar Yudha.
Jenazah Aqila kemudian dilakban dan dibungkus menggunakan sprei kasur lalu dimasukan ke dalam boks kontainer. Jenazah asalnya akan dikuburkan di daerah Kasemen, Kota Serang, tapi urung dilakukan.
Keesokannya ketiga terdakwa menghubungi terdakwa Yayan untuk mencari tempat untuk menguburkan Aqila tapi Yayan khawatir ada yang mengetahui. Saenah lalu menyarankan agar jenazah itu dibakar tapi langsung ditolak oleh Yayan.
Akhirnya mereka sepakat untuk membuang jenazah di jurang atau kali. Yayan lalu menjemput Ujang. Jenazah Aqila kemudian dibawa menggunakan tas ransel besar dan dibuang ke Sungai Cihara, Kabupaten Lebak pada 19 September 2024 sekitar pukul 03.00 dini hari.
“Sekira pukul 06.00 WIB mayat Aqilatunnisa Prisca ditemukan oleh saksi Irhadi Danu di Pantai Muara Cihara,” tutur Yudha.
Penemuan mayat itu kemudian viral di sosial media setelah ada yang menguploadnya di media sosial facebook.
Akibat perbuatannya Ridho dan Emi didakwa melanggar Pasal 340 dan atau Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 80 jo Pasal 76 F Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo