KAB. SERANG – Sengketa kepemilikan kios di Pasar Tambak Indah Kibin terus memanas. Kuasa hukum ahli waris Sakman bin Karim, Akhmad Rezki Gunawan Harahap, menyoroti tindakan yang diduga sebagai aksi premanisme berupa penggembokan dan pengeleman kios milik para pedagang.
“Tindak pidana ini merugikan para pedagang, dimana sebanyak 254 kios berdasarkan putusan hukum menjadi hak klien kami,” ujar Akhmad Rezki kepada BantenNews.co.id, Rabu (12/2/2024).
Menurutnya, pihak yang melakukan tindakan tersebut mengklaim memiliki kuasa dari seseorang yang telah dijatuhi sanksi pidana.
“Mereka merasa berhak menerima sewa kios dari pedagang, padahal tanah dan bangunan secara hukum adalah milik Sakman bin Karim,” tegasnya.
Lebih lanjut, Akhmad menyatakan bahwa pihak yang mengaku memiliki kuasa tersebut diduga menggunakan akta otentik yang dipalsukan untuk menguasai tanah seluas 16.000 meter persegi milik Sakman bin Karim.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke polisi dengan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 358 angka 4, 170, dan 167 KUHP,” tambahnya. Ia pun meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menghindari kerugian lebih lanjut bagi pedagang yang bergantung pada kios tersebut sebagai sumber mata pencaharian.
Sementara itu, pihak lain yang terlibat dalam sengketa ini, Ahmad Yamin, membantah tuduhan premanisme. Menurut Dadang Bin Madisah, yang mendampinginya, Ahmad Yamin memiliki surat kuasa penuh dari ahli waris almarhum Haji Udin dan Haji Ahmad Thalib.
“Ahmad Yamin sudah beberapa kali mengirimkan surat teguran kepada pedagang agar membayar kontrak kios kepadanya dan saudara Mas’ud, yang mendapat kuasa dari Haji Rahmat Thalib sebagai ahli waris,” jelas Dadang.
Ia juga menyebut bahwa ada bukti akta notaris serta nota dan kwitansi pembangunan kios oleh almarhum Haji Udin. “Sengketa ini sudah berlangsung selama 13–14 tahun dan belum juga terselesaikan,” tambahnya.
Ahmad Yamin sendiri menegaskan bahwa langkah yang diambil sudah melalui prosedur yang benar. “Kami sudah mengedarkan surat pemberitahuan sejak dua hingga tiga bulan lalu, serta melakukan somasi kepada pihak ahli waris Sakman bin Karim,” ujarnya.
Menurutnya, tujuan penggembokan kios adalah agar kedua belah pihak bisa berdiskusi dan menemukan solusi terbaik. “Kami ingin ada jalan tengah yang tidak merugikan pedagang,” pungkasnya.
Baik pihak ahli waris Sakman bin Karim maupun ahli waris Haji Udin diharapkan bisa segera duduk bersama untuk menyelesaikan sengketa ini, agar para pedagang tetap bisa berjualan dan mencari nafkah tanpa kendala.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo