Beranda Hukum Penadah Gula 35 Ton Hasil Pembunuhan di Jalan Tol Tangerang-Merak Dituntut 3,5...

Penadah Gula 35 Ton Hasil Pembunuhan di Jalan Tol Tangerang-Merak Dituntut 3,5 Tahun

Terdakwa Hamdani usai keluar dari ruang persidangan. (Audindra/bantennews)

SERANG – Tiga terdakwa penadah gula hasil pembunuhan di Tol Tangerang-Merak pada September 2024 lalu, dituntut 3 tahun dan 6 bulan. Ketiganya adalah Rosa Rosena (56), Hamdani (33), dan Wahyuni (33).

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamdani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Raden Isnujiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (12/2/2025).

Hamdani dinilai terbukti melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasla 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penadahan.

Untuk dua terdakwa lainnya, Rosa dan Wahyuni sudah dilakukan penuntutan terpisah pada minggu lalu oleh JPU Kejari Serang..

Meski berkas tuntutan ketiga terdakwa terpisah, namun, kasus itu ditangani oleh Ketua Majelis Hakim yang sama yaitu I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya.

Diketahui sebelumnya, Ketiga terdakwa ini sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Banten pada 2 Oktober 2024 lalu bersama dua pelaku pembunuhan yaitu Boby Nasution (53) dan Fahrul Rozi (51).

Polda Banten juga masih memburu empat DPO lainnya yang juga terlibat.

Saat sidang perdana pada Rabu (18/12/2024) lalu, dalam berkas dakwaan terdakwa Rosa yang dibacakan JPU Kejari Serang Selamet dijelaskan bahwa pada 18 September 2024, Boby Nasution menelepon Rosa untuk menawarkan sagu. Karena merasa sulit menjual sagu, hal tersebut kemudian ditolak Rosa.

“Boby Nasution mengatakan ‘Kalo gula ada nggak pembelinya. Mungkin dalam waktu dekat ada gula turun’ Terdakwa menjawab ‘iya nanti ditawarkan dulu ke calon pembelinya’, kemudian terdakwa (Rosa) langsung menelpon saudara Aziz (DPO) dengan tujuan untuk menawarkan gula,” kata Selamet.

Aziz kemudian sepakat untuk membeli gula dan akan menawarkannya lagi kepada pembeli lain. Rosa dan Hamdani kemudian pergi ke rumah Aziz di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang menggunakan mobil rental milik Hamdani.

Baca Juga :  Pemilik Lahan dan Kedai Duren Jatuhan H Arif Minta Polda Banten Tegas Soal Kasus Pengrusakan Lahan

Tanggal 19 September Bobby kemudian menghubungi Rosa lagi untuk mengabari kalau ada truk muatan gula kristal putih sebanyak 700 sak dengan total berat 35 ton dari Jakarta menuju Lampung. Gula itu kemudian ditawarkan oleh Aziz kepada pembeli bernama Johan.

Boby dan Fahrul kemudian menemui Rosa dan Hamdani di Pom Bensin kedua Merak sambil membawa truk bermuatan gula tersebut. Boby berkelakar kalau sopir truk aslinya sedang mandi.

Pada 20 September 2024 Johan awalnya sudah sepakat akan membeli 35 ton gula itu dan meminta bertemu di Pelabuhan Merak sekira pukul 04.00 WIB. Tapi kemudian batal setelah Boby mengaku tidak bisa datang dan baru bisa datang pukul 06.00 WIB.

“Terdakwa mengatakan ‘oh nggak berani Bob, terlalu siang’ kemudian terdakwa memberitahu kepada saudara Johan bahwa terhadap barang berupa Gula Kristal Putih Merk Rose Brand sebanyak 700 sak dengan berat sekitar Rp35.000 Kilogram tidak bisa transaksi sekarang, harus nanti pagi. Setelah pembicaraan tersebut terdakwa bersama saksi Hamdani dan saudara. Aziz pulang ke rumah Aziz di Serang untuk beristirahat,” ujar Selamet.

Karena batal, Fahrul Rozi kemudian menelepon Rosa dan memohon agar mencarikan pembeli lainnya karena dirinya punya hutang di pondok pesantren untuk kegiatan maulid.

“Fahrul Rozi mengatakan ‘Bos, saya berharap besar sama bos, tolong saya untuk mencairkan barang ini (gula 35 ton dan truck Tronton Merk Hino warna Hijau Nopol BE 8640 ACU). Karena saya kehabisan waktu untuk membayar ke pondok pesantren sebesar Rp75 juta untuk muludan’,” imbuhnya.

Rosa kemudian meminta Aziz agar mengupayakan kembali transaksi gula dengan Johan. Akhirnya Johan sepakat membeli dengan harga Rp245 juta dan menyuruh truk tersebut dibawa ke gudang Cikande.

Baca Juga :  Mantan Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kejari Harus Tetapkan Tersangka Baru

Setelah itu Boby sempat bilang kepada Rosa kalau truk itu ada korbannya tapi di situ Rosa tidak percaya dan menganggap Boby hanya bergurau.

Pada tanggal 21 September saat Rosa, Aziz, dan Hamdani mengecek truk muatan gula di gudang Cikande. Ternyata gula tersebut sudah tidak ada.

Saat diberitahu kalau truk yang akan dijual kepada Johan sudah tidak ada, Boby kemudian marah besar.

Sehari kemudian, Rosa, Aziz, Hamdani, Fahrul Rozi, dan Boby pergi ke rumah terdakwa yang ada di Bandung. Rosa kemudian baru mendengar dari grup Whatsapp bahwa ada kejadian pembegalan truk di Jalan Tol Serang Banten dan ada foto Boby yang terpampang sebagai DPO.

“Terdakwa (Rosa) menanyakan terkait kebenaran dari kabar tersebut dan saksi Fahrul Rozi mengatakan bahwa benar saksi Fahrul Rozi bersama saksi Boby Nasution yang telah membunuh Supir tersebut,” jelasnya.

Mendengar hal tersebut, terdakwa sangat marah dan terdakwa berkata kepada saksi Fahrul Rozi ‘Kalian nggak punya otak, itu sopir ada anaknya yang menunggu kalian nggak mikir ke sana’.

Saksi Fahrul Rozi tidak menjawab apa-apa dan terdakwa berkata kepada saksi Fahrul Rozi ‘pokoknya saya nggak mau tau, Boby itu urusan kamu, terserah mau dibawa ke mana. Kemudian terdakwa bersama saksi Fahrul Rozi dan saksi Hamdani kembali menginap di Pom Bensin daerah Subang,” ujar Selamet.

Kata Selamet, para terdakwa sengaja berkeliling daerah Jawa Barat dengan berpindah-pindah tepat karena menghindari kejaran Polisi.

Rosa juga kabur dari rumahnya karena tahu sudah menerima barang hasil kejahatan bersama Hamdani. Mereka kemudian berhasil ditangkap Polisi pada 29 September 2024.

Di berkas terpisah dengan terdakwa Wahyuni, diketahui bahwa Wahyuni ditelepon oleh seorang bernama Rinto dan menawarkan gula 35 ton tadi. Wahyuni kemudian menawarkan lagi kepada pembeli bernama Reva dengan harga Rp14,5 ribu per kilogram.

Baca Juga :  Kadishub Kota Cilegon Uteng Terima Suap di Dua Tempat

Truk muatan gula itu kemudian dibawa dari Balaraja Timur dan diserahkan kepada Reva. Wahyuni mengetahui kalau gula beserta truk itu merupakan hasil dari kejahatan.

“Terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 juta,” kata JPU Kejari, Youliana Ayu Rospita saat membacakan dakwaan.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News