Beranda Peristiwa Pembongkaran Kios di Lahan PT KAI Serang Ricuh, Pemilik Tuntut Ganti Rugi

Pembongkaran Kios di Lahan PT KAI Serang Ricuh, Pemilik Tuntut Ganti Rugi

Pembongkaran kios di lahan PT KAI.

SERANG– Pembongkaran kios di lahan milik PT KAI di Taman Sari, Kota Serang, diwarnai ketegangan. Salah satu pemilik kios, Rismala, menolak keras pembongkaran lantaran belum ada kesepakatan jelas antara PT KAI dan Pemkot Serang.

Saat petugas mulai merobohkan bangunan, Rismala bersama keluarganya meluapkan emosinya. Ia meminta solusi atas nasib usahanya yang terdampak dan menuntut ganti rugi dari Pemkot Serang.
“Saya punya utang ratusan juta ke bank. Kalau kios ini dibongkar, bagaimana saya bisa bayar? Tolong carikan solusi,” teriaknya di hadapan petugas pembongkaran, Rabu (12/2/2025).
Demi mencari titik terang, Rismala kini tengah beraudiensi dengan DiskopUKMPerindag Kota Serang. Ia berharap ada kompensasi sebelum kiosnya diratakan.

Hingga berita ini diturunkan, pembongkaran masih berlangsung sejak pukul 10 pagi. Total, ada 37 kios yang berdiri di lahan PT KAI tersebut.
Sebelumnya Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menegaskan, pihaknya mendukung penuh program pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertata dengan baik.

“Kami sejalan dengan program-program pemerintah daerah setempat dan siap berkolaborasi dalam berbagai hal, terutama terkait kebersihan, keindahan, dan ketertiban,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman

Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News