SERANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan perkara penggelapan yang dilakukan direksi PT Kahayan Karyacon di Kabupaten Serang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan batu bata ringan atau hebel itu merugi hingga puluhan miliar rupiah.
Kasi Intel Kejari Serang, Muhammad Ichsan mengatakan pelimpahan itu dilakukan pada Jumat (7/2/2025) lalu. Diketahui, penyidikan kasus sebelumnya dilakukan oleh Kejagung dan Mabes Polri.
“Iya dilimpahkan dari Kejaksaan Agung dan Mabes Polri sebagai penyidik hari Jumat kemarin,” kata Ichsan, Selasa (11/2/2025).
Para tersangka yang dilimpahkan yaitu eks jajaran direksi PT Kahayan Karyacon, yaitu Leo Handoko selaku Direktur Keuangan, Chang Sie Fam selaku Direktur Utama, Ery Biyaya selaku Direktur Operasional dan Feliks selaku Direktur Pemasaran.
“Yang dilimpahkan itu tersangka penggelapan pasal 378 KUHP atas nama Leo Handoko dan kawan-kawan,” ucapnya.
Ichsan menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari pemegang saham mayoritas yaitu Mimihetty Layani yang mengaku telah menyetorkan modal untuk perusahaan itu pada 2012 silam sebesar Rp46 miliar kepada tersangka Leo Handoko yang kala itu menjabat sebagai Direktur Keuangan.
Tapi, jajaran direksi tidak pernah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mempertanggungjawabkan laporan keuangan. Mimihetty dan Chriteven Mergonoto selaku pemilik saham mayoritas juga, lalu meminta untuk dibuatkan laporan keuangan perusahaan.
Kemudian, diutuslah seorang akuntan bernama Lo Januardi untuk membuat laporan keuangan. Tapi, terdapat perbedaan dengan laporan keuangan yang dibuat oleh tersangka Chang Sie Fam.
“Kemudian pada 2018 tersangka Chang Sie Fam memberikan laporan keuangan dalam laporan tersebut ada keuntungan perusahaan sampai Desember 2017 sebesar Rp2,9 miliar,” tutur Ichsan.
Namun, ada Laporan Keuangan yang dibuat oleh bagian akuntan saksi Lo Januardi PT Kahayan Karyacon dilaporkan terdapat keuntungan perusahaan sebesar Rp14,1 miliar,” sambungnya.
Mimihetty kemudian memerintahkan auditor Tjam Kian Liem untuk melakukan audit internal operasional dan keuangan pada perusahaan PT Kahayan Karyacon di tahun 2018.
Hasilnya, ditemukan piutang yang belum dibayarkan dari tahun 2015 kepada toko bangunan yang di antaranya merupakan milik tersangka Leo Handoko sebesar Rp 2,1 miliar dan Toko Bangunan Kapuas Jaya milik tersangka Feliks sebesar Rp1,4 miliar. Ditemukan juga aset perusahaan atas nama tersangka Leo Handoko seluas 5.799 M2.
“Pada saat audit dilaksanakan (bulan Oktober 2018) masih terdapat piutang yang tidak dibayar dari tahun 2015 dan toko bangunan yang menurut keterangan dan Lo Januardi pemiliknya adalah Direksi PT Kahayan Karyacon, antara lain Toko Bangunan Kapuas Jaya milik Tersangka Feliks dan Toko Bangunan Sukses Jaya milik Tersangka Leo Handoko,” paparnya.
Kemudian, auditor perusahaan melakukan audit dan ditemukan lagi kerugian perusahaan pada tahun 2015 hingga mencapai Rp151 miliar. Kemudian dilakukan juga audit investigasi oleh akuntan publik bernama Abdul Muslim.
Abdul kemudian menemukan bahwa kerugian PT Kahayan dari 2012 sampai 2020 sebesar Rp19,1 miliar. Audit dilakukan saat perusahaan sudah ditutup.
Kerugian itu timbul dari adanya uang hasil penjualan atau uang kas milik perusahaan yang belum dikembalikan oleh para tersangka.
Sepanjang tahun 2013 sampai 2017 juga ditemukan aliran dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadi Leo Handoko sebesar Rp14,9 miliar. Lalu pada 2015 hingga 2016 sebesar Rp4,3 miliar.
Aliran dana perusahaan juga diketahui masuk ke rekening tersangka Feliks sebesar Rp402 juta, Ery Biyaya sebesar Rp1,1 miliar dan Rp220 juta. Kemudian transaksi pembayaran kartu kredit dari rekening perusahaan atas nama Chang Sie Fam sebesar Rp950 juta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan. Mereka kini ditahan sementara di Rutan kelas II Serang.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd