![Screenshot_20250211_123340_Gallery](https://i0.wp.com/www.bantennews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/Screenshot_20250211_123340_Gallery.webp?resize=640%2C339&ssl=1)
KAB. TANGERANG – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah kantor dan rumah Kepala Desa Kohod Kabupaten Tangerang, Banten, terkait kasus pagar laut. Polisi menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan berapa personel yang diturunkan dan berapa dokumen telah diamankan.
Sebanyak 20 personel diturunkan dalam penggeledahan ini. Penggeledahan juga dibagi tiga tim. Tim pertama diarahkan melakukan pemeriksaan ke kantor Desa Kohod.
Kemudian, tim kedua menggeledah di kediaman Kepala Desa Kohod Arsin dan tim ketiga memeriksa kediaman Sekretaris Desa Kohod. Penggeledahan turut melibatkan Pusat Laboratorium Forensik Puslabfor dan petugas polsek setempat.
Saat penggeledahan, dua penjaga Kantor Desa Kohod keluar dari gedung menyambut penyidik Polri. Kemudian, penyidik memberikan informasi untuk melakukan penggeledahan di kantor tersebut.
Tim Redaksi