Beranda Hukum Ini Kata Polda Banten Soal Penangkapan 11 Warga Padarincang

Ini Kata Polda Banten Soal Penangkapan 11 Warga Padarincang

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan saat memperlihatkan alat bukti pembakaran kandang (Foto Audindra-BantenNews.co.id)

SERANG – Ditreskrimum Polda Banten mengatakan penangkapan 11 warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, itu terkait protes yang berujung pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) pada 24 November 2024 lalu.

Penangkapan tersangka baru dilakukan pada 7 dan 8 Februari kemarin. Polda menangkap 9 orang tersangka yang lima di antaranya merupakan santri di Pesantren setempat yang masih berusia di bawah umur. Sedangkan dua tersangka lainnya baru ditangkap pada hari ini, Senin (10/2/2025).

Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polresta Serang. Kemudian dibentuk tim gabungan dengan Diretkrimum Polda Banten juga tergabung di dalamnya. Kini status perkaranya sudah masuk ke tahap penyidikan.

Para tersangka yang ditangkap yaitu CS, NA, YS, IS, MR, dan AR. Sedangkan para santri yang ditangkap yaitu DP, FR, SF, US, dan SM. Mereka ditangkap karena diduga merupakan pelaku penghasutan serta pembakaran kandang ayam serta pengeroyokan terhadap penjaga kandang.

“Pelaku berinisial YS perannya yang bersangkutan dari hasil penyidikan kita dari handphone ditemukan percakapan mengenai perencanaan pembakaran kandang PT STS dan berdasarkan keterangan para saksi, yang bersangkutan memprovokasi masyarakat,” kata Dian kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (10/2/2025).

Menurut Dian, pihaknya memang tidak meminta klarifikasi para tersangka sebelum dilakukan penangkapan karena sudah memiliki bukti-bukti kuat. Penangkapan juga berdasarkan laporan dari PT STS yang katanya mengalami kerugian hingga Rp11 miliar.

“Motifnya (warga melakukan pembakaran) kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut tapi untuk sementara dari penyidik tidak senang dengan keberadaan kandang milik PT STS karena bau. Jadi kalau status perkara sudah naik ke penyidikan itu tidak perlu undangan klarifikasi lagi karena penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup,” ujar Dian.

Baca Juga :  Warga Ciruas yang Tertembak Rampok Dirawat di RS Hermina

Terkait dampak lingkungan dan kesehatan yang meresahkan warga, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan menggandeng ahli. Sedangkan yang ditangani saat ini merupakan perkara pengrusakannya.

PT STS, menurut Dian, mendirikan kandang itu dengan perizinan yang lengkap. Ia memastikan masih ada beberapa tersangka yang masih dalam pengejaran.

“Masih ada beberapa pelaku yang belum diamankan yang mana saat ini masih dilakukan pengejaran,” ujar Dian.

Kapolresta Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan motif para tersangka membakar kandang karena tidak bisa mendapatkan pekerjaan di kandang tersebut. Dia juga mengatakan bahwa beberapa warga ingin hasil peternakan itu bisa dibeli warga dengan harga yang murah.

“Ketika mereka ternyata ingin bekerja di sana tidak bisa, ada juga keinginan warga agar hasil dari peternakan itu bisa dibeli oleh masyarakat dengan harga yang rendah. Kandang memang tidak terlalu jauh dari pemukiman tapi untuk dampak bau kita juga belum pernah ukur dari DLH apa memang ada polusi dari udara kita belum dapat keterangan,” tuturnya

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 160, 170, dan 187 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News