![Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni](https://i0.wp.com/www.bantennews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250210-WA0034-scaled.webp?resize=640%2C480&ssl=1)
KAB. SERANG – Polemik terkait proyek pagar laut dan pengurukan tanah di sejumlah titik di Banten masih menyisakan tanda tanya besar. Sejak pengaduan resmi dilayangkan ke Mabes Polri pada 17 Januari lalu oleh LBHPP Muhammadiyah bersama sepuluh lembaga lainnya, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah lembaga yang terlibat dalam pelaporan ini, termasuk LBH Jakarta, Walhi, PBHI, IMM Fakultas Hukum, Konde, Mathla’ul Anwar, dan lainnya, menyoroti dugaan keterlibatan pihak swasta dalam proyek tersebut.
“Sudah ada indikasi keterlibatan sejumlah nama, termasuk pihak swasta dalam proyek pagar laut ini,” Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Minggu (9/2/2025) kemarin.
“Agung Sedayu Group, misalnya, disebut sebagai sponsor proyek ini. Selain itu, ada enam individu lain, di antaranya Ali Hanafi dan Lijaya, yang merupakan orang kepercayaan Aguan. Sampai sekarang, belum jelas apakah Mabes Polri sudah memeriksa mereka atau belum,” lanjutnya.
Selain itu, disebutkan pula nama Encun alias Ahmad Gozali, yang diduga memiliki banyak lahan terkait proyek pagar laut ini.
Mandor Memet, kata Gufroni, bertugas mencari pekerja dan material, juga tengah dicari oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena keberadaannya tidak diketahui.
“Dulu ada Sandi Atrapraja yang mengklaim proyek ini sebagai swadaya masyarakat, tapi sekarang ia juga menghilang. Nomornya tidak bisa dihubungi dan rumahnya sudah kosong,” tambahnya.
Beberapa nama lain yang disebut dalam laporan tersebut adalah Tarsin, yang mengaku sebagai nelayan dan staf desa Kohod yang mendukung pemagaran laut untuk budidaya kerang, serta Arsin yang menghilang bersama kendaraan pribadinya.
Lebih lanjut Gufroni mengungkapkan, salah seorang pengacara bernama Septian Cahyo juga masuk dalam dugaan keterlibatan, tetapi kini ia juga tidak diketahui keberadaannya.
Lebih jauh, pihak pelapor meminta Mabes Polri untuk segera mengambil tindakan tegas. “Jangan sampai kasus ini mandek hanya karena para terduga menghilang. Mabes Polri harus berani memeriksa pihak-pihak utama seperti Aguan, yang jelas keberadaannya masih bisa dilacak,” tegasnya.
Ia juga menuntut pemeriksaan terhadap 19 kepala desa yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proyek ini.
“Saya meminta dalam satu minggu ini ada penetapan tersangka. Desa Kohod memang menjadi pilot project, tapi semua kepala desa yang terkait harus diperiksa,” pungkasnya.
Desakan dari berbagai pihak terus mengalir agar aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dan mengusut tuntas kasus pagar laut ini.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo