Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Siapkan Dana Hibah 2025 Sebesar Rp43 Miliar

Pemkot Serang Siapkan Dana Hibah 2025 Sebesar Rp43 Miliar

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Serang Subagyo. (Adef/bantennews)

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan dana hibah tahun 2025 sebesar Rp43 miliar untuk puluhan lembaga yayasan dan badan hukum penerima bantuan hibah yang sudah mendapat persetujuan atau ACC dari Pemkot Serang.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Serang, Subagyo mengatakan, pembinaan hibah daerah Kota Serang untuk mengedukasi organisasi perangkat daerah atau OPD-OPD penyalur dana hibah, lembaga yayasan, dan badan hukum penerima dana hibah.

“Banyak teman-teman lembaga yang mungkin belum paham bagaimana sih melakukan input. Jadi hanya proposal aja. Tidak input di e-hibah. Kalau nggak dimasukkin di e-hibah nggak bakalan bisa cair, karena mereka harus input dulu satu tahun sebelumnya,” kata Subagyo, Kamis (6/2/2025).

Ia mengaku, ada juga lembaga-lembaga yang berturut-turut mendapatkan dana hibah dari Pemkot Serang, seperti MUI, FSPP, DMI, Baznas, KONI, dan PKK.

Karena ada regulasi dari pusat dan Perwal yang mengatur lembaga-lembaga tersebut mendapatkan dana hibah tiap tahun berturut-turut.

“Namun untuk lembaga yang lainnya tidak bisa berturut-turut, minimal selangnya setahun,” ujarnya.

Ia menyebut, dana hibah Kota Serang tahun 2025 lebih dari Rp40 miliar.

“Karena kita tidak hanya dari Kesra, secara keseluruhan dana hibah Kota Serang tahun ini Rp43 miliar. Tahun kemarin nggak hafal,” ujarnya.

Subagyo membeberkan, dana hibah sebesar Rp 43 miliar itu tersebar di 11 OPD di lingkungan Pemkot Serang.

“Itu ada di 11 OPD. BKPSDM, Bakesbangpol, Dinkes, Disparpora, Dindikbud, DPKP, DPUPR, DKPPP, Dinsos, Dinkop UKM Perindag, dan Bagian Kesra secara keseluruhan,” papar Subagyo.

Ia menerangkan, para OPD penyalur dana hibah maupun lembaga-lembaga penerima hibah diberikan edukasi. Terkait perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban anggaran hibah, karena tidak memberikan pertanggungjawaban hibah pun salah.

Baca Juga :  Fifi Gantikan Farid Sebagai Kepala BPKP Perwakilan Banten

“Jadi agar jangan sampai nanti pada saat kegiatan sudah dilaksanakan, tetapi pertanggungjawabannya salah atau bahkan mungkin ada teman-teman yang mungkin belum tahu bagaimana berkaitan dengan pertanggungjawaban,” terangnya.

“Sehingga kita memberikan sosialisasi untuk memberikan pemahaman secara keseluruhan,” sambungnya.

Subagyo menegaskan, para penerima dana hibah yang diundang sudah menginput perencanaannya, termasuk besaran bantuan yang diajukannya di elektronik hibah (e-hibah) pada Bappeda Kota Serang.

“Tahun ini kita tinggal penyaluran lembaga-lembaga mana saja yang memang sudah disetujui, dan sudah diverifikasi baik alamat, kemudian kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan sesuai dengan perencanaan yang mereka ajukan sesuai dengan RAB yang diajukan di dalam e-hibah,” tegasnya.

Ia memperkirakan jumlah lembaga yayasan dan badan hukum penerima hibah tahun 2025 lebih dari 50 lembaga.

“Di Kesra aja ada 53 lembaga, tapi kayak di Dispora ada KONI, ada KNPI dan lain-lain juga ada. Kalau di Kesbangpol ada partai politik, KPU, Polres, Kodim, Bawaslu kalau yang tahun kemarin. Tahun ini mungkin nggak. Tahun ini Kesbangpol hanya partai politik,” terang Subagyo.

Subagyo menambahkan, pengajuan dana hibah tidak ada batasan, hanya saja pemberian bantuan hibahnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemkot Serang.

“Nggak ada. Sesuai dengan kemampuan keuangan dan sesuai dengan usulan yang mereka ajukan dan sesuai juga nanti dengan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh teman-teman dari OPD melakukan verifikasi di lapangan sebetulnya seperti apa sih kebutuhannya. Itu yang mungkin akan diberikan,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News