LEBAK – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak angkat bicara terkait dugaan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Inspektorat Kabupaten Lebak yang meminta jatah jatah kepada pengelola galian ilegal.
Kepala BKPSDM Kabupaten Lebak, Eka Prasetyawan mengatakan jika semua PNS yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tidak dibenarkan untuk meminta jatah.
“Jelas tidak boleh lah. PNS meminta jatah atas kewenangannya,” kata Eka saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).
Ia mengungkapkan, PNS harus bisa menjaga marwah dan etika sebagai aparatur pemerintaha baik di lingkungan kerjanya maupun di luar.
“Etika harus dijaga sebagai PNS lah,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika memang oknum tersebut bersalah jelas ada sanksinya.
“Sanksi tentunya ada, baik sanksi ringan maupun sanksi berat. Sesuai dengan aturan perundang-undangan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, oknum PNS di Inspektorat Kabupaten Lebak diduga telah meminta jatah kepada pengusaha galian ilegal melalui voice note pada pesan WhatsAppnya telah beredar dan sudah ramai di masyarakat Lebak.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd