Beranda Hukum Polda Ringkus Pembuat Upal Jaringan Jabar-Banten

Polda Ringkus Pembuat Upal Jaringan Jabar-Banten

Dirkrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan (kedua kanan) menunjukkan barang bukti uang palsu saat ekspos. (Audindra/bantennews)

SERANG – Ditreskrimum Polda Banten menangkap pembuat uang palsu (upal) berinisial AMG (44) yang mengedarkannya di daerah Jawa Barat-Banten.

Penangkapan ini berawal dari ditangkapnya pengedar uang di KFC Citra Raya Cikupa, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 19 Januari 2025 lalu.

Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, saat penangkapan ditemukan barang bukti sebanyak 150 lembar upal pecahan Rp100 ribu yang diamankan dari tersangka berinisial ZM (47).

Dari pengakuan ZM, dirinya mendapatkan upal itu dari daerah Kota Bandung.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Kota Bandung dan menangkap 13 tersangka lainnya berinisial EAW (48), WR (51), ESW (51), DR (66), DS (51), EK (53), IS (51), TS (63), AS (59), HM (53), WS (48), EK (56), dan AMG (45).

“Kami pastikan bahwa pengungkapan ini adalah sindikat wilayah Jawa Barat dan Banten. Di mana yang bersangkutan telah beroperasi kurang lebih selama 1 tahun,” kata Dian kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (6/2/2025).

Dian mengatakan, jaringan ini cukup terstruktur, di mana para tersangka membagi peran dari mulai pembuat, pengedar, perantara, dan pemasaran.

Otak kriminal sebagai pembuat uang palsu ini yaitu tersangka berinsial AMG yang mengaku belajar dari temannya yang saat ini sedang ditahan di Lapas di Jakarta.

AMG juga diketahui merupakan residivis kasus yang sama pada 2014 lalu. Pencetakan uang palsu itu dilakukan di suatu kosan di wilayah Cipatat, Bandung Barat.

Total barang bukti yang diamankan yaitu uang palsu mata uang rupiah pecahan seratus ribu sebanyak 1.600 lembar, Dollar Amerika pecahan seratus sebanyak 1.436, dan Real Brazil sebanyak 20 lembar dengan pecahan lima ribu.

Baca Juga :  Ingin Disebut Jagoan, Warga Cilegon Tega Bacok Tangan Pemotor hingga Nyaris Putus

Dian menyebut, modus peredaran uang tersebut dilakukan secara tertutup dan hanya produksi bila ada yang memesan. Alasan si pemesan beragam, seperti untuk diperjualbelikan kembali, untuk bayar cicilan.

Saat ditanya apakah uang palsu itu juga dipesan untuk money politic saat Pilkada 2024 lalu, pihaknya mengatakan sejauh ini belum ada.

“Sejauh ini untuk kebutuhan ekonomi ya bayar kredit seperti itu. Tapi, untuk arah ke Pilkada engga ada,” jelasnya.

Kepala Kanwil BI Banten, Ameriza M Moesa mengatakan  dari pemeriksaan yang dilakukan BI, uang palsu tersebut merupakan kualitas rendah karena dicek dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang) saja sudah dapat diketahui uang itu palsu. Bahan bakunya juga berasal dari kertas bahan baku kayu.

“Kami biasanya ada pengujian di tahap awal kita uji 3D lalu biasanya uji lab. Tapi berdasarkan uji 3D aja udah bisa diyakini bahwa uang tersebut palsu,” kata Ameriza.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP 245 dan atau Pasal 26 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara denda maksimal Rp50 miliar.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News