Beranda Hukum BRI Joglo Baru Selesaikan 18 Debitur Terdampak Korupsi KUR oleh Mantan Pegawai

BRI Joglo Baru Selesaikan 18 Debitur Terdampak Korupsi KUR oleh Mantan Pegawai

Kedua saksi saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Serang (Foto Audindra Kusuma-BantenNews.co.id)

SERANG – Mantan kepala BRI Kantor Cabang Joglo, Beti Indyah Kumalasari mengatakan saat ini pihaknya baru menyelesaikan 18 dari 46 nasabah terdampak korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilakukan oleh mantan karyawannya bernama Wisnu Isdiantara (32) yang kini menjadi terdakwa.

Beti hadir di sidang lanjutan perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang pada Senin (3/2/2025). Selain Beti, jaksa penuntut juga menghadirkan mantan Mikro Banking Manager (MBM) bernama UU Sudrajat sebagai saksi.

Di depan ketua majelis hakim Mochamad Ichwanudin, Beti mengatakan BRI Cabang Joglo berperan dalam pengawasan dan pengendalian BRI Unit Ciledug yang merupakan bekas kantor terdakwa.

Beti juga mengatakan pihak BRI Joglo saat ini baru mengeluarkan surat keterangan lunas tagihan KUR kepada 18 dari 46 nasabah terdampak dengan sistem piutang internal. Artinya, 18 nasabah itu sudah tidak memiliki tagihan karena uang yang harusnya disetor sebagai angsuran KUR malah ditilap oleh Wisnu untuk judi online.

“Sudah 18 nasabah yang sudah diselesaikan melalui piutang inetern, Rp281 juta talangan yang sudah dikeluarkan kepada nasabah,” kata Beti.

Wisnu sendiri, katanya hingga kini belum mengganti total kerugian BRI sebesar Rp642 juta. Beti mengatakan ganti rugi kepada nasabah tersebut dengan cara mengeluarkan surat keterangan lunas dilakukan untuk menjaga reputasi BRI.

“Karena terkait reputasi BRI yang paling utama kemudian kerugian finansial dan menganggu kinerja Unit Ciledug,” ujarnya.

Saksi lainnya, UU Sudrajat memastikan BI Checking para nasabah terdampak yang sudah menerima surat keterangan lunas akan kembali ke Kol 1. Sehingga para nasabah itu masih bisa mengajukan kredit.

“18 nasabah sudah diberikan surat pernyataan lunas nasabah BI Checking-nya langsung ke koletif 1,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Sebut Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Pidana

Diketahui sebelumnya, mantan pegawai BRI Unit Ciledug, Wisnu Isdiantara didakwa melakukan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Uang yang seharusnya disetorkan ke teller, malah ia tilap dan digunakan untuk judol dan pinjaman online.

Jaksa penuntut Kejari Kota Tangerang, Fathur Rozy pada Kamis (16/1/2025) saat membacakan dakwaan, mengatakan KUR merupakan kredit pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Wisnu saat itu bekerja sebagai mantri atau pekerja lapangan. Modus operandinya yang pertama yaitu, ia diduga berpura-pura menjadi debitur.

Ada tiga nama yang diduga bekerjasama dengan Wisnu sebagai debitur, yaitu Maruli Siregar, Eko Parsun, dan Entang. Saat ketiganya mengajukan KUR, pencairannya diambil oleh Wisnu. Total dari ketiganya, dana yang cair sebesar Rp85 juta.

“Diindikasikan pula bahwa terdapat kerjasama di antara debitur dimaksud (Marulis, Eko, dan Entang) dengan terdakwa,” ujar Fathur.

Modus kedua, Wisnu yang menerima uang setoran angsuran atau pelunasan KUR dari nasabah, tidak menyetorkan uang tersebut ke kantornya. Ia hanya memberikan slip setoran tanpa adanya validasi resmi dari teller.

Dia juga menerima setoran pelunasan KUR dari nasabah BRI unit Pondok Betung cabang Joglo. Lagi-lagi uangnya tidak disetorkan dan malah ia ambil. Total ada 46 nasabah yang uangnya dia tilap untuk kepentingan pribadi seperti judi online dan membayar pinjaman online.

“Terdakwa gunakan (dana nasabah) untuk memperkaya diri sendiri dan untuk memenuhi kepentingan pribadinya antara lain membayar pinjaman online dan bermain judi online,” imbuhnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News