Beranda Hukum Diperiksa Sebagai Tersangka, Anak Pemilik Apotek Gama Bantah Kepemilikan Obat Setelan Ilegal

Diperiksa Sebagai Tersangka, Anak Pemilik Apotek Gama Bantah Kepemilikan Obat Setelan Ilegal

Anak Pemilik Apotek Gama, Lucky Mulyawan saat keluar dari BBPOM Serang usai pemeriksaan sebagai tersangka. (Audindra/bantennews)

SERANG – Anak pemilik Apotek Gama, Lucky Mulyawan diperiksa sebagai tersangka kasus penjualan obat setelan berbahaya. Ini merupakan pemeriksaan perdana Lucky setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang.

Lucky diperiksa sejak pukul 14.00 hingga 16.00 WIB. Saat keluar dari BBPOM, Lucky enggan berkomentar apapun mengenai pemeriksaan dirinya.

“Tidak ada komentar,” kata Lucky saat keluar dari BBPOM Serang, Senin (3/2/2025).

Kuasa hukum Apotek Gama, Rahmatullah Jupri mengatakan kliennya itu dicecar kurang lebih 20 pertanyaan mengenai kepemilikan obat setelan berbahaya tersebut dan lokasi obat disimpan.

“Kita jawab (obat-obatan tersebut) bukan milik tersangka (Lucky Mulyawan),” kata Rahmatullah.

Rahmatullah menegaskan, kliennya bukanlah pemilik obat tersebut. Padahal sebelumnya, obat-obat tersebut diklaim milik Apotek Gama yang akan dimusnahkan.

Penemuan obat itu katanya ada di lantai tiga gedung apotek, sedangkan ia beralasan Apotek Gama hanya menggunakan lantai dasar.

“Dugaan itu sebetulnya kalau menurut kami tidak terbukti. Karena obat-obat itu kondisinya tidak dalam kondisi diracik. Obat itu duduk manis di lantai tiga dan klien kami juga tidak tau obat-obatan itu di lantai tiga,” ujarnya.

Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait membenarkan pemeriksaan tersebut. Lucky seharusnya diperiksa pada 22 Januari 2025 lalu, tapi karena saat itu dirinya masih berada di Korea Selatan, akhirnya pemeriksaan tersebut baru digelar hari ini.

Lucky belum dilakukan penahanan sementara meski statusnya sudah menjadi tersangka karena pihak PPNS masih perlu menyelesaikan sejumlah berkas.

“Kita fokus pada pemberkasan dulu kalau sudah melakukan pemeriksaan tersangka nanti kami akan melakukan tahap I ke Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Mojaza.

Mojaza juga menuturkan kalau bantahan mengenai kepemilikan obat tersebut akan dibuktikan saat perkara sudah masuk ke persidangan.

Baca Juga :  Tersangka Lain Kasus Korupsi Genset RSUD Banten Bergantung Fakta Persidangan

“Semua akan dilihat di persidangan. Orang mau berpendapat apapun itu hak orang, itu terserah sampaikan saja nanti di persidangan,” ujar Mojaza.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News