Beranda Pemerintahan Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Tuntut Kejelasan Status

Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Tuntut Kejelasan Status

Honorer Pemkot raoat dengar pendapat dengan DPRD Cilegon. (Maulana/bantennews)

CILEGON – Ratusan pegawai honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memenuhi ruang rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Cilegon. Mereka menuntut kejelasan posisi mereka dalam tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024.

Tuntutan dan aspirasi itu disampaikan kepada Komisi I, III, dan IV DPRD Cilegon yang juga dihadiri oleh Kepala BPKPAD, Kepala BKPSDM, dan Kepala Bagian Organisasi Setda Cilegon serta unsur lainnya.

“Yang jadi tuntutan bagi kami adalah tindak lanjut daripada tahapan seleksi PPPK tahun 2024, terutamanya gelombang 1, R2 dan R3 yang tidak mendapatkan formasi,” kata Dewan Pimpinan Presedium FORTRAH Cilegon, Fiki Irfandi, Senin (3/2/2025).

Kepastian itu, lanjut Fiki, lantara formasi yang disediakan oleh Pemkot Cilegon terbatas.

“Karena formasi yang disediakan Pemerintah Daerah itu terbatas dan juga ada kepastian mendapatkan paruh waktu dan menjemput penuh waktu di tahun anggaran berikutnya,” ucapnya.

Diketahui, R2 merupakan sebutan untuk eks Tenaga Honorer Kategori II yang dinyatakan lulus PPPK. Sedangkan R3 adalah peserta non-ASN yang telah terdaftar di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan dinyatakan lulus.

Sementara R4 ialah peserta non-ASN yang tidak terdaftar di sistem BKN.

“Adapun R4 itu yang tidak terdata, kita perjuangkan sambil menunggu regulasi yang terbaru supaya mereka pun melalui rapat hearing ini ada kepastian hukumnya dan dituangkan ke RPJMD sebagai isu strategis pembangunan daerah,” ujar Fiki.

Selain menyampaikan permasalahan tersebut, Fiki juga mengungkapkan, soal skema penggajian yang diharapkan dapat lebih besar dari yang diterima saat ini.

“Skema gaji juga kita berharap ini tidak boleh lebih sedikit daripada yang kita dapat hari ini. Berdasarkan Keputusan Peraturan Gubernur Nomor 471. Kita berharapnya syukur-syukur mendekati UMK” ungkapnya.

Baca Juga :  Soal PSBB Tangerang Raya, Wahidin Ingin Terintegrasi dengan DKI

“Kalau bicara diktum ke 19 keputusan Kemenpan-RB sebagaimana regulasi yang tertuang dalam Keputusan Kemenpan-RB 16 tahun 2025 itu tidak boleh kurang dari yang didapat hari ini,” sambungnya.

Hal itu juga diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Cilegon, Masduki yang hadir dalam rapat dengar pendapat terkait permasalahan yang disampaikan oleh pegawai honorer Pemkot Cilegon.

Ia menyebut, terkait nasib R4, pihaknya juga bakal memperjuangkan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.

“Terkait R4 akan diperjuangkan, paling tidak didistribusikan atau misal kita atur di dinas-dinas. Tapi kita tetap menunggu aturan dari pusat seperti apa,” ujarnya.

Tunggu Regulasi

Sementara, Kepala BKPSDM Cilegon Joko Purwanto enggan berkomentar banyak menanggapi persoalan pegawai honorer Pemkot Cilegon. Sampai saat ini. Ia mengaku masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat.

“Tadi sudah dijelaskan menunggu keputusan pemerintah pusat. Jadi tenaga non ASN yang ada di data base BKN terakhir hari ini itu menyisakan 2.220 orang, itu R2 dan R3. R4 itu kurang lebih 2.112 orang, itu berdasarkan data di kami,” tutupnya.

Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News