SERANG – Informasi bohong alias hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok dinilai dapat menggerus suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua, Prabowo-Sandiaga Uno. Hal itu dikemukakan oleh Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten Leo Agustino.
Informasi itu sudah dikonfirmasi kebohongannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Menurut Leo, KPU sebagai lembaga negara penyelenggara Pemilu yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil mendapat amanat langsung dari rakyat untuk melaksanakan tugas tersebut.
“Oleh karena itu, KPU harus menjaga kredibilitasnya melalui berbagai cara, di mana salah satunya adalah bersikap ofensif apabila ada pihak-pihak yang menyudutkannya tanpa bukti yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Leo melalui keterangan tertulis, Kamis (3/1/2019).
Kejadian berita bohong mengenai tujuh kontainer yang berisi surat suara yang sudah dicoblos untuk pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin menurut Leo akan menimbulkan ketidakpercayaan kepada pihak koalisi di tubuh pasangan Prabowo-Sandi.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kontestasi politik mana pun keinginan para kontestan untuk menang adalah wajar. Yang tidak wajar adalah cara menghalalkan segala metode, teknik, dan strategi untuk menang. Dan upaya membunuh karakter partai politik ataupun mendelegitimasi KPU adalah di antaranya.”
Bahkan, menurut Leo, pelaku penyebar hoaks harus diproses hukum. “Maka hukuman terberat harus ditetapkan pada pelaku dan dalang berita bohong tersebut. Paling tidak hukuman penjara dan pencabutan hak politik kepada (para) pelaku wajib diputuskan oleh lembaga peradilan,” ujarnya.
Leo percaya, pemilih di Indonesia semakin hari semakin memahami pola-pola yang dilakukan para kontestan. “Kebohongan yang diproduksi dan reproduksi membuat pemilih menjadi semakin tidak percaya pada berita yang disampaikan oleh penantang.” (You/Red)