Beranda Pemerintahan Ngadu ke Dewan, Warga Mekarsari Lebak Desak Penutupan Tambang Ilegal

Ngadu ke Dewan, Warga Mekarsari Lebak Desak Penutupan Tambang Ilegal

Warga Desa Mekarsari, Kabupaten Lebak, audiensi dengan Komisi IV DPRD Banten. (Istimewa)

SERANG – Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ngadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten terkait tambang ilegal di wilayahnya.

Warga mengaku tengah menghadapi situasi yang sangat memprihatinkan di Desa Mekarsari dampak adanya aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Aktivitas tambang itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan, infrastruktur desa, dan gangguan sosial yang signifikan,” kata Wadde saat audirnsi dengan Komisi IV DPRD Banten  Kamis (22/1/2025).

Ia mengatakan, meski tambang ilegal tersebut telah disegel oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, namun hingga kini belum ada proses hukum terhadap pelaku tambang ilegal.

“Sebaliknya, warga desa yang berupaya melindungi lingkungan kami justru menjadi sasaran pemeriksaan hukum. Tuduhan perusakan terhadap kerusakan ban bekas terus bertambah, dari 7 orang kini meningkat menjadi 13 orang,” ucapnya.

Hal itu menurutnya menimbulkan rasa ketidakadilan dan kemarahan besar di kalangan warga Desa Mekarsari itu.

“Kami juga merasa kecewa karena laporan yang telah kami ajukan terkait tambang ilegal- sebanyak tiga kali, dua di antaranya ke Polres Lebak dan satu kali ke Polda Banten-tidak kunjung mendapat tindak lanjut. Kondisi ini semakin memanaskan konflik di desa kami,” ujar Wadde.

Wadde berharap, DPRD Banten dapat mendengarkan aspirasi warga dan membantu menyelesaikan konflik yang sedang terjadi. Serta mendesak pihak tambang ilegal itu untuk menghentikan pemanggilan dan tunduhan terhadap warga setempat.

“Menindak tegas pelaku tambang ilegal yang telah merusak lingkungan dan desa kami dan memberikan perhatian terhadap laporan warga yang hingga saat ini belum direspons secara serius,” jelasnya.

Sementara itu anggota komisi IV DPRD Banten, Ade Hidayat mengatakan, aktivitas tambang di Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung itu ilegal.

Baca Juga :  Dukung Perjuangan Maesaroh, Bupati Pandeglang Nonton Langsung ke GBK

“Sudah dijelaskan oleh ESDM bahwa di dalam RT RW kita tidak ada itu di Rangkasbitung itu untuk galian tambang,” kata Ade.

Dalam waktu dekat, pihaknya kembali akan melalukan sidak ke aktivitas tambang ilegal tersebut untuk meninjau secara lebih seksama.

“Kita sudah sepakati tanggal 4 Februari, DPRD Banten melalui komisi 4 juga akan mengundang dewan dapil lintas komisi untuk ikut serta hadir ke lapangan kita meninjau secara lebih seksama,” ujar Ade.

Sidak itu, kata Ade untuk mendapatkan informasi dan data serta kerusakan lingkungan yang ada di sekitar wilayah aktivitas tambang ilegal itu.

“Kemudian untuk menjadi kesimpulan kita bahwa rekomendasi DPRD kepada pemerintah provinsi Banten nanti seperti apa,” lanjutnya.

Ia menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pemanggilan warga yang dilaporkan oleh pihak tambang ilegal.

“Terkaitan pemanggilan warga oleh polisi, kami akan berusaha agar ada upaya-upaya yang meringankan, sehingga ini menjadi pembelajaran ke depan buat masyarakat bahwa bila ada hal-hal yang melampaui batas untuk dapat dimaklumi dan dapat dipahami,” jelas Ade.

Ade menegaskan, akan mendorong Pemprov Banten untuk dapat mendampingi masyarakat serta menyelesaikan dan memastikan bahwa tambang itu merupakan tambang yang melanggar ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena itu kami tadi meminta lewat ESDM dan LH untuk mengawal secara penuh agar aktivitas tambang ini berhenti dulu sementara karena proses-proses ini akan terus kami lanjutkan,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, ESDM diminta untuk tetap mengawal pokok kegiatan tambang ilegal.

“Yang jelas memang di sana ada kegiatan tambang yang sudah dipastikan ilegal. Jadi kami diminta untuk tetap melihara spanduk (ilegal) itu agar bisa terinformasikan itu memang ilegal, kalau misalkan rusak pasang lagi,” kata Kepala Bidang Minerba pada Dinas ESDM Provinsi Banten, Dede Hidayat.

Baca Juga :  Tolak Hak Interpelasi, Nawa Dorong Bentuk Pansus Bank Banten

Ia mengaku, hingga saat ini identitas pemilik tambang ilegal di Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak itu belum diketahui.

“Identitas pemilik tambang kalau sampai saat ini saya belum tahu,” jelasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Gilang Fattah

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News