SERANG – Pemilik kios permanen di lahan milik PT KAI di kawasan Taman Sari, Kota Serang, Yudi, mengungkapkan bahwa ia menyewa lahan tersebut secara resmi dari PT KAI dengan kontrak tahunan.
Kios yang ia miliki disewakan kepada pedagang dengan biaya mencapai belasan juta rupiah per tahun.
“Saya menyewa lahan ini dari PT KAI dengan kontrak resmi. Biaya sewanya tahunan, tapi harus dicek lagi dokumennya untuk lebih jelasnya,” ujar Yudi, Kamis (23/1/2025).
Yudi yang memiliki tiga kios di lokasi tersebut mengaku menyewakan kiosnya kepada pedagang dengan tarif sekitar Rp14 juta per tahun.
Namun, ia mengaku belum mengetahui pasti nasib kios-kios tersebut. Mengingat adanya rencana relokasi ke Pasar Kepandean yang digagas oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag) Kota Serang.
“Soal pembongkaran kios, saya tidak tahu pasti. Kami hanya bisa menunggu keputusan dari PT KAI,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika kios-kios tersebut benar-benar akan dibongkar, ia dan pemilik lainnya akan mempertanyakan dasar keputusan tersebut.
“Kalau dibongkar, kami pasti tidak akan diam. Kami akan meminta penjelasan, dasar pembongkarannya apa. Tapi untuk ganti rugi, kami belum sampai ke tahap itu, karena harus menunggu keputusan bersama pemilik lain,” ungkapnya.
Yudi berharap, jika memang pembongkaran terjadi, pihak terkait dapat mempertimbangkan nasib para pemilik kios dan pedagang yang bergantung pada lokasi tersebut.
“Kalau memang dibongkar, mereka harus memikirkan nasib kami juga,” pungkasnya.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Banten, Ixfan menegaskan, pihaknya siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam upaya menciptakan kebersihan, keindahan, dan ketertiban di kawasan tersebut.
“Tentunya kami sejalan dengan program-program pemerintah daerah setempat dan siap berkolaborasi dalam berbagai hal, terutama terkait kebersihan, keindahan, dan ketertiban,” ujar Ixfan saat dihubungi BantenNews. co.id, Rabu (22/1/2025).
Lebih lanjut, Ixfan menyatakan bahwa PT KAI pada prinsipnya mendukung penuh program pemerintah. Namun, tetap akan bertindak sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku.
“Kami siap mendukung dan berkolaborasi sesuai dengan kewenangan serta batasan aturan yang ada,” tambahnya.
Terkait waktu pelaksanaan pembongkaran kios dan mekanisme ganti rugi bagi pemilik kios, Ixfan belum bisa memberikan banyak komentar.
“Untuk saat ini, kami tetap menjalankan prosedur yang berlaku,” ucapnya.
Rencana relokasi ini tengah menjadi perbincangan hangat, mengingat dampaknya terhadap para pemilik dan pedagang di kawasan tersebut. Keputusan akhir masih berada di tangan PT KAI dan pihak pemerintah terkait.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd