Beranda Hukum Satgas PPA Kabupaten Serang Protes Putusan Bebas Terdakwa Kekerasan Seksual Pada Anak...

Satgas PPA Kabupaten Serang Protes Putusan Bebas Terdakwa Kekerasan Seksual Pada Anak Kandung

Ketua Satgas PPA Kabupaten Serang Habibab. (Rasyid/bantennews.co.id)

KAB. SERANG – Satuan Tugas Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Kabupaten Serang menyatakan keprihatinannya terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang kepada MS (46), terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.

Ketua Satgas PPA Kabupaten Serang, Habibah, dalam keterangannya pada Rabu (22/1/2025) kemarin, menilai bahwa keputusan tersebut melukai rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Hal ini tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana amanat UU Perlindungan Anak. Putusan bebas tersebut sangat mencederai rasa keadilan, menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Kami juga khawatir putusan ini dapat menjadi yurisprudensi yang merugikan penanganan kasus serupa di masa depan,” tegas Habibah.

Dikatakannya, Satgas PPA dalam hal ini turut mengkritisi pertimbangan hakim yang menggunakan perdamaian antara korban dan pelaku sebagai dasar putusan. Menurut Habibah, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menyatakan bahwa kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan.

“Perdamaian antara korban dan pelaku tidak relevan dijadikan dasar pertimbangan dalam putusan ini. Pasal 23 UU TPKS dengan tegas menyatakan bahwa mediasi tidak dapat digunakan untuk menghentikan proses hukum, meringankan hukuman, atau menghapuskan tanggung jawab pidana pelaku. Putusan ini sungguh mencederai upaya perlindungan hukum bagi korban,” jelasnya.

Habibah juga menyoroti pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh korban yang dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim. Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan, sehingga pencabutan BAP tidak boleh melemahkan proses hukum.

Baca Juga :  OTT Direktur PT KS Terkait Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa

“Pencabutan BAP tidak dapat dijadikan alasan oleh Majelis Hakim untuk mengabaikan penegakan hukum yang berkeadilan. Dengan demikian, alasan ini tidak dapat diterima untuk melemahkan posisi korban,” paparnya.

Lebih lanjut, Melalui Habibah Satgas PPA juga mengecam narasi yang digunakan Majelis Hakim, yang menyebut laporan korban didasari rasa cemburu terhadap ibu tiri. Habibah menyatakan bahwa pandangan tersebut merendahkan martabat korban dan mengabaikan trauma yang dialami.

“Narasi ini tidak hanya tidak relevan, tetapi juga merendahkan martabat korban serta berpotensi mengalihkan perhatian dari substansi kasus kekerasan seksual. Pandangan seperti ini memperparah beban psikologis korban,” ujarnya.

Dengan demikian, Satgas PPA Kabupaten Serang secara tegas menyatakan dukungannya kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas tersebut. Selain itu, kata Habibah, Satgas PPA kabupaten Serang berencana membawa pernyataan sikap ini kepada Komisi Yudisial.

“Kami mendukung Jaksa Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya hukum kasasi. Selain itu, kami menyatakan menolak segala upaya yang melemahkan posisi korban kekerasan seksual pada anak,” tandasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News