Beranda Hukum Dituntut Hukuman Mati, Penyelundup Sabu 20 Kilogram Minta Divonis Bebas

Dituntut Hukuman Mati, Penyelundup Sabu 20 Kilogram Minta Divonis Bebas

Sidang kasus penyelundupan sabu. (Audindra/bantennews)

SERANG – Dua dari empat terdakwa pengedar narkoba yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, meminta kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang yang mengadilinya agar divonis tidak bersalah.

Kedua terdakwa yaitu Cristover alias Cris dan Imran alias Achen, meminta agar dibebaskan dari hukuman karena hanya korban bujuk rayu dari Pak Cik yang diketahui mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dari dalam Lapas Cipinang, Jakarta Timur dan Nizar (DPO).

“Terdakwa tidak ada dan belum pernah melihat secara pasti bagaimana bentuk dan dibungkus menggunakan apa narkotika jenis sabu yang dikirim dari Aceh,” kata kuasa hukum para terdakwa, Herbet Marbun saat membacakan pembelaan atau pledoi kliennya di PN Serang, Selasa (21/1/2025).

Menurut Herbet, kedua terdakwa sudah seharusnya divonis tidak bersalah karena bentuk sabu pun, keduanya tidak mengetahuinya. Mereka hanyalah korban atas peredaran narkotika yang direncanakan Nizar alias Air alias Indah, dan Pak Cik. Uang sebesar Rp10 juta yang dijanjikan kepada Cris juga tidak pernah diterimanya.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, Onslag van rechtvervolging atau setidak-tidaknya bila Hakim berpendapat lain , agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran,” ucap Herbet kepada majelis hakim.

Sedangkan kedua terdakwa lainnya, yaitu Andi Wirmanto alias Slamet dan Mursalin alias Mur meminta kepada majelis hakim agar dihukum seringan-ringannya. Mereka mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya,” ujar Herbet.

Usai membacakan pledoi, sidang ditunda hingga pekan selanjutnya dengan agenda putusan dari majelis hakim.

Diketahui sebelumnya, JPU Kejari Cilegon menuntut hukuman mati, empat orang yang menyelundupkan sabu seberat 20 kilogram. Mereka ditangkap di Pelabuhan Merak saat baru menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni.

Baca Juga :  Kasus Pemerasan di Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Saksi Benarkan Pelanggaran PT SKK

Keempat terdakwa yaitu Imran alias Achen, Mursalin alias Mur, Andi Wirmanto alias Slamet, dan Cristover Saputra alias Cris dinyatakan dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.

JPU Kejari Cilegon, RM Yudha Pratama menjelaskan, aksi keempatnya berawal pada 2 Mei lalu saat Imran dihubungi oleh Nizar alias Indah (saat ini DPO) untuk mencarikan kurir narkoba sebanyak 20 bungkus ke Jakarta.

Imran lalu menghubungi Mursalin yang sudah sering melakukan pengantaran narkotika. Mursalin lalu menyanggupinya dan diberi tahu barang narkotika yang akan dikirim harus diambil di Lhoksomawe, Aceh.

Pada 4 Mei, Imran lalu mengambil paket tersebut dari seorang pria yang tidak ia kenali. “Mursalin alias Mursal alias Mur alias Mur Depok alias Kopro bin Abdul Aziz (alm) dengan menggunakan angkutan umum L300 membawa 2 (dua) karung plastic putih yang berisi narkotika jenis sabu pulang ke rumahnya di daerah Bireun,” kata Yudha.

Imran lalu memberitahu kembali kepada Nizar kalau paket narkotikanya sudah siap dikirim. Nizar lalu mengirim uang sejumlah Rp50 juta. Imran juga kemudian mentransfer uang sejumlah Rp30 juta kepada Mursalin untuk ongkos mengantar narkotika ke Jakarta.

Pada 6 Mei, Mursalin mulai berangkat menuju Jakarta dengan ditemani dua temannya yaitu Asnari dan Juhelmi menggunakan truk merek Mitsubishi. Agar tidak ketahuan, narkoba ditutupi dengan angkutan buah-buahan.

Pada 13 Mei saat sampai di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon ketiganya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Dari ketiganya, BNN melakukan pengembangan dan menangkap Imran pada 14 Mei di daerah Duri saat hendak pulang ke Palembang.

“Sekira pukul 19.30 WIB bis yang ditumpangi terdakwa sedang mengisi BBM di SPBU Pertamina 14-283-691 yang terletak di jalan lintas Sumatera, Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sehingga tim BNN RI menuju ke sana dan menemukan terdakwa di dalam bis lalu melakukan penangkapan,” ujar Yudha

Baca Juga :  Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Paksa Staf Manipulasi Dokumen

BNN lalu melakukan pengembangan dengan menangkap Andi Wirmanto di Depok yang akan menerima paket dari Mursalin. BNN juga lalu menangkap Cristover di sebuah apartemen di Jakarta Pusat pada 16 Mei. Cristover merupakan bos dari Andi yang juga akan menerima narkoba kiriman tersebut.

“(Para terdakwa) telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat atas 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20.792 gram bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20.792,7 gram bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujar Yudha.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News