Beranda Hukum Komplotan Pengganjal ATM di Cilegon Divonis 5 Tahun Penjara

Komplotan Pengganjal ATM di Cilegon Divonis 5 Tahun Penjara

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG– Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Nopiansyah (47), Ahmad Hudori (37), dan Ismatullah (27). Ketiganya merupakan komplotan pengganjal kartu ATM di mesin untuk membobol dana nasabah.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Nopiansyah alias Iyan Bin Jalaludin, Terdakwa II Ahmad Hudori alias Dodo Bin Jumri, Terdakwa III Ismatullah Bin M. Zakaria dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun,” dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 782/Pid.B/2024/PN SRG, Selasa (21/1/2025).

Ketiganya dinilai majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim, Riyanti Desiwati bersama hakim anggota, Dessy Darmayanti dan Lilik Sugihartono.

Dalam putusan, dijelaskan bahwa aksi mereka bermula pada 7 Agustus 2024 lalu di ATM Bank Mandiri area SPBU Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Di sana, ketiganya sengaja mengganjal lobang kartu mesin ATM menggunakan kertas tisu kasar yang telah diwarnai hitam.

Tujuannya, agar orang lain yang hendak bertransaksi, mengalami kesulitan saat memasukan kartu ATM. Tidak lama setelah melakukan mengganjal lobang kartu, kemudian datang korban bernama Sabti Puji Tabti yang hendak menggunakan mesin ATM.

Nopiansyah yang sengaja berdiri di belakangnya kemudian pura-pura bertanya dan menawarkan bantuan dengan cara memasukan lagi kartu ATM korban dengan menyuruhnya menyebutkan dan memasukan nomor pin ATM miliknya.

Nopiansyah kemudian menukarkan kartu ATM tersebut saat Sabti lengah. Setelah berpura-pura membantu serta berhasil memiliki kartu ATM dan hapal kata sandinya, Nopiansyah lalu meninggalkan Sabti dan menuju mobil yang dikendarai Ahmad Hudori dan Ismatullah.

“Mereka langsung mencari mesin ATM terdekat untuk segera dikuras isi saldo yang terdapat didalam kartu ATM tersebut, selanjutnya setelah uang tersebut berhasil diambil kemudian kartu nya Terdakwa I. NOPIANSYAH simpan untuk dijadikan alat tukar dengan calon korban lain,” tulis putusan.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Polres Serang Munggahan Bersama Emak-emak

Dari rekening Sabti, ketiganya menguras isi rekeningnya sebesar Rp22 juta. Uang itu ditransfer sebesar Rp2 juta kepada seorang bernama AGO dan sisanya digunakan untuk membeli rokok, makanan, dan dibagi rata oleh mereka masing-masing.

Dalam putusan, keadaan yang meringankan vonis ketiganya yaitu mereka telah berterus terang dan menyesali perbuatannya. Sedangkan keadaan yang memberatkan, aksi mereka meresahkan masyarakat dan telah menikmati hasil kejahatannya.

“Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat,” tulis putusan.

 

 

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News