Beranda Pemerintahan 44 Kios di RTH Taman Sari Disegel, Pemkot Serang Minta Pedagang Segera...

44 Kios di RTH Taman Sari Disegel, Pemkot Serang Minta Pedagang Segera Pindah ke Pasar Kepandean

Ruko di Taman Sari Kota Serang disegel Dinkop UKM Perindag Kkta Serang. (Adef/bantennews)

SERANG – Sebanyak 44 kios yang berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sari dan lahan milik PT KAI di Kota Serang resmi disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Penyegelan ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban kawasan publik dan rencananya akan diikuti dengan pembongkaran kios oleh pemiliknya sendiri.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi mengatakan langkah ini telah melalui proses sosialisasi yang dilakukan sejak 2023 oleh Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopukmperindag).

“Kami sudah memberikan sosialisasi kepada para pedagang sejak tahun lalu. Pemerintah juga telah menyiapkan lokasi relokasi di Pasar Kepandean sebagai solusi bagi mereka,” ujar Farach saat proses penyegelan berlangsung, Senin (20/1/2025).

Setelah penyegelan, lanjut Farach, pedagang diberikan waktu untuk membongkar kios mereka sendiri.

“Kami berikan kesempatan kepada pemilik kios untuk berkoordinasi dengan Diskopukmperindag terkait pemindahan barang dagangan. Namun, jika dalam waktu yang ditentukan belum juga dibongkar, pemerintah akan turun tangan,” jelas Farach.

Ia menegaskan, paling lambat awal Februari 2025 seluruh kios sudah harus dibongkar agar lahan tersebut dapat difungsikan kembali sebagai RTH.

Langkah penertiban ini, menurut Farach bertujuan untuk mengembalikan fungsi RTH sebagai ruang publik yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

“Kita ingin menata ulang kota agar masyarakat dapat menikmati fasilitas ruang terbuka yang lebih nyaman dan tertata,” kata Farach.

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan bahwa kebijakan ini tidak dilakukan tanpa perencanaan matang.

Selain menyediakan tempat baru di Pasar Kepandean, mereka juga berharap proses pemindahan dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Sementara itu, Yudi, salah satu pemilik kios di lahan PT KAI, mengaku masih bingung dengan kebijakan ini. Ia mengungkapkan kekhawatiran terkait kemungkinan adanya kompensasi atau solusi lebih lanjut dari pihak terkait.

Baca Juga :  480 Pegawai Pemkot Serang Naik Pangkat

“Kami masih menunggu kejelasan mengenai ganti rugi atau langkah selanjutnya. Sementara ini, kami hanya diberi opsi pindah ke Pasar Kepandean,” kata Yudi.

Ia juga menyebut beberapa kios di lahan PT KAI memiliki kontrak sewa resmi. “Kami menyewa kios ini dengan sistem tahunan. Namun untuk kontraknya sendiri saya harus cek kembali,” katamua.

“Saya itu punya tiga kios, tadinya saya juga pedagang di sini. namanya jualan kan, ada yang untung, ada yang tidak. iya, pertahun nyewain kiosnya ke pedagang. Ya, sekitar belasan juta. 14 jutaan lah Nyampe,” sambungnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News