Beranda Hukum Diduga Bandar Sabu, Seorang Pemuda di Lebak Diamankan Polisi

Diduga Bandar Sabu, Seorang Pemuda di Lebak Diamankan Polisi

AJ diamankan Satresnarkoba Polres Lebak. (Istimewa)

LEBAK – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap seorang pemuda yang berinisial AJ (27) yang diduga sebagai pengedar sabu.

Penangkapan itu membuktikan keseriusan Polres Lebak dalam menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Lebak.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiana membenarkan anggotanya berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan memiliki sabu.

“Benar, AJ ditangkap di pinggir jalan di Jalan RA Kartini, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Jumat 17 Januari 2025,” kata Epi Cepiana saat dihubungi, Senin (20/1/2025).

Ia mengungkapkan, penangkapan AJ tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim SAR Resnarkoba. Saat penangkapan pun anggota menemukan barang bukti dari pelaku.

“Barang bukti berhasil diamankan dari pelaku yakni 7 bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga sabu dengan berat 2,08 gram, 1 pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 1 buah pipet kaca serta 1 unit sepeda motor milik pelaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna pengembangan lebih lanjut dari siapa barang haram tersebut didapat.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News