Beranda Hukum Miliki Ratusan Obat Tanpa Izin Edar, Pemuda di Lebak Diamankan Polisi

Miliki Ratusan Obat Tanpa Izin Edar, Pemuda di Lebak Diamankan Polisi

AI saat diamankan Satresnarkoba Polres Lebak. (Istimewa)

LEBAK – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak mengamankan seorang pemuda lantaran kedapatan memiliki ratusan butir obat tanpa izin edar.

AI (27) diamankan di sebuah pos ronda yang berada di Kampung Pasir Kaloncing, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Jumat (17/1/2025).

AI yang juga warga Kampung Pasir Kaloncing, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, karena diduga sebagai pengedar obat-obatan tanpa izin edar.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiana membenarkan adanya penangkapan warga yang diduga menjadi pengedar obat tanpa izin edar beserta barang buktinya.

“Benar, pelaku Ai diamankan disebuah pos ronda yang berada di Kampung Pasir Kaloncing, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada hari Jumat 17 Januari 2025,” kata Epi saat dihubungi, Sabtu (18/1/2025).

Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 217 butir obat jenis Tramadol, 131 butir obat jenis Hexymer, 1 handphone serta uang dari hasil penjualan sebesar Rp 651 ribu.

“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak akan terus memberantas peredaran narkoba dan obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 435 atau pasal 436 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Maksimal lima Milyar Rupiah,” ucapnya.

Penulis: Sandi Sudrajat

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News