Beranda Hukum Polres Serang Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Tunjung Teja yang Tewaskan Pelajar

Polres Serang Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Tunjung Teja yang Tewaskan Pelajar

Jenazah korban saat di rumah sakit - foto istimewa

KAB. SERANG – Polres Serang menangkap dua pelajar yang terlibat tawuran di depan Terminal Tunjung Teja tepatnya di Jalan Raya Serang-Rangkasbitung, Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Kedua pelajar berinisial R dan S itu diduga terlibat dalam tawuran yang menewaskan pelajar SMA 1 Cikeusal bernama Ahmad Chandra Maulana.

Keduanya ditangkap pada Rabu (15/1/2025) dini hari. Mereka ditangkap di Kecamatan Warunggunung dan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Polisi juga berhasil mengamankan senjata tajam yang dipakai tawuran oleh keduanya. Senjata itu, sempat dikubur oleh keduanya.

“Sudah ditangkap dua orang. Pelajar semua,” kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady saat dihubungi melalui pesan whatsaapp, Kamis (16/1/2025).

Diketahui sebelumnya, peristiwa tawuran itu terjadi pada Senin (13/1/2025) lalu. Hal tersebut diketahui setelah teman Ahmad bernama Dyaz Aji Maulana mendatangi Polsek Cikeusal dan melaporkan adanya peristiwa tawuran yang menyebabkan temannya terkena luka bacok oleh lawannya di bagian kepala.

Dyaz juga mengaku sempat mengantar temannya itu ke Puskesmas Petir. Usai melapor, Polisi kemudian mendatangi puskesmas dan sudah mendapati Ahmad dalam keadaan meninggal dunia.

Ahmad diketahui merupakan warga Kampung Panosogan, Desa Panosogan, Kecamatan Cikeusal.

Kapolsek Petir, Iptu Hadyan Hawari mengatakan, dari informasi sementara, diduga tawuran ini bermula dari salah satu akun instagram kelompok pelajar yang mengajak tawuran.

Pihaknya kini masih mencari pelaku dan berkoordinasi dengan Polres Serang. Alat bukti senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku juga masih dicari.

Ia belum bisa memastikan apakah seluruh pelaku tawuran merupakan pelajar atau bukan.

“Untuk sekarang kita masih mencari pelaku mengumpulkan bukti mengamankan saksi saksi dan kita juga dibantu dari Polres Serang,” kata Hadyan saat dihubungi melalui telepon, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga :  Belasan Guru Besar Desak Anwar Usman Dipecat dari Hakim MK

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News