Beranda Hukum Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Divonis Bebas

Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Divonis Bebas

Ilustrasi - Foto istimewa

SERANG – Terdakwa kasus pencabulan anak kandung berinisial S asal Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Ia merupakan terdakwa perkara pencabulan yang diduga dilakukan kepada anak kandungnya saat kejadian berusia 17 tahun.

Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yaitu Pasal 81 ayat 3 dan 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tentang Perlindungan Anak.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata Ketua Majelis Hakim, Hery Cahyono di PN Serang, (16/1/2025).

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, disebutkan bahwa sudah ada kesepakatan damai antara terdakwa dengan anak korban secara tertulis pada 9 Mei 2024 lalu.

Surat perdamaian itu juga disampaikan ke Kapolres Serang serta tembusan kepada Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kata hakim, dalam persidangan di bulan November 2024 lalu pun, anak korban membuat surat pernyataan permohonan kepada hakim yang diberikan kepada kuasa hukum terdakwa.

Anak korban katanya, mengaku membuat cerita bohong mengenai disetubuhi oleh ayah kandungnya karena merasa kurang diperhatikan.

“Alasan anak korban membuat cerita bohong karena anak korban merasa kurang perhatian dan hanya menyayangi ibu tirinya dan anak korban marah kemudian membuat berita bohong yang disampaikan kepada kakek korban dan paman korban,” kata hakim.

Anak korban juga dalam persidangan mengaku berhubungan badan dengan pacarnya dan tidak pernah disetubuhi oleh ayahnya.

“Di persidangan pada 7 September 2024 telah mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tingkat penyidikan (yang) menyatakan ayah kandung anak korban tidak pernah melakukan perbuatan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Buron Setelah Perkosa Gadis di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap di Kota Serang

Dihubungi terpisah, Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat mengatakan, usai persidangan JPU langsung mengatakan tidak menerima putusan tersebut. Kejari Serang akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Iya sudah vonis. Sudah (sidang) keputusannya langsung kasasi,” kata Purkon.

Dari informasi yang diperoleh, kasus ini terjadi pada September 2023 lalu. Terdakwa disebut mendatangi kamar anak korban dan menyuruhnya menonton video porno.

Korban dikabarkan sempat menolak tapi dipaksa oleh terdakwa. Terdakwa kemudian mencabuli anak korban dan mengancamnya untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun.

Terdakwa disebut berkali-kali mencabuli korban hingga tahun 2024. Korban kemudian kabur dan menceritakan peristiwa itu kepada orang lain.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News