KAB. SERANG – Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Heny Hindriani, mengungkapkan adanya kandungan dalam limbah yang melebihi batas baku mutu. Temuan ini berdasarkan hasil uji sampel limbah di Kampung Laes, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
“Tindak lanjut dari hasil sampling kemarin didampingi pihak kepolisian, kami mengambil sampel di tiga lokasi di dekat limbah, di area pemakaman, dan di area kolam masyarakat,” ungkap Heny kepada BantenNews.co.id, Rabu (15/1/2025).
Dari hasil uji tersebut, ditemukan beberapa parameter yang melebihi batas baku mutu. Namun, Heny menjelaskan bahwa DLH belum dapat memastikan apakah limbah tersebut termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) karena keterbatasan alat, bahan, dan kompetensi.
“Kami hanya bisa menganalisis air limbah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014,” tambahnya.
Heny menjelaskan bahwa pencemaran dapat dilihat dari senyawa organik dengan parameter BOD (Biological Oxygen Demand) sekitar 1.000 mg/L dan COD (Chemical Oxygen Demand) sekitar 8.000 mg/L.
“Angka ini cukup tinggi dan ditemukan konsisten di tiga lokasi. Ini menjadi perhatian kami karena dapat berdampak buruk pada lingkungan,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan logam besi dan mangan (Mn) dengan kadar di atas ambang batas. Namun, Heny menekankan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah kandungan tersebut berasal dari limpasan limbah atau dari karakteristik tanah di lokasi.
“Kadar BOD dan COD yang kami temukan jauh melampaui baku mutu air limbah. Misalnya, standar BOD untuk kelas dua adalah 150 mg/L dan COD 300 mg/L. Untuk kebutuhan pertanian, menurut PP Nomor 22 Tahun 2021, BOD maksimum adalah 6 mg/L dan COD maksimum 12 mg/L. Temuan ini jelas di luar ambang tersebut,” terangnya.
DLH saat ini tengah menyusun surat untuk meminta arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Kami memerlukan arahan untuk pemulihan lahan yang terkontaminasi. Pelaksanaan pemulihan ini membutuhkan standar khusus seperti SNI, serta kompetensi yang memadai untuk mengetahui sejauh mana limbah meresap ke dalam tanah,” tambah Heny.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada lima parameter utama yang dianalisis, seperti TDS (Total Dissolved Solids), mangan, BOD, dan COD. Namun, analisis lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui senyawa penyebab peningkatan COD dan BOD.
“Kami belum tahu senyawa anorganik apa yang menyebabkan COD dan BOD tinggi. Ini perlu analisis lebih dalam,” pungkasnya.
“Makanya kami sedang mendrafting surat untuk minta arahan kepada kementerian LHK untuk pemulihan lahan terkontaminasi,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Tipidter Polres Serang, IPDA Yugo, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih menyelidiki asal limbah yang mencemari lingkungan di Kampung Laes. “Kami masih menelusuri pelaku di balik pencemaran ini dan menunggu hasil uji laboratorium dari DLH,” ujar Yugo.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi