SERANG – Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025, belum lama ini ditetapkan. Namun, UMSK tersebut menuai polemik di kabupaten/kota.
Diketahui, Pj Bupati Tangerang mengeluar surat tertanggal 24 Desember 2024 perihal usulan revisi UMSK Kabupaten Tangerang Tahun 2025.
Kemudian surat dari Apindo Kabupaten Tangerang tertanggal 27 Desember 2024 perihal penolakan terhadap usulan revisi UMSK 2025.
Terakhir surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten kepada Pj Bupati Tangerang perihal pengembalian usulan UMSK 2025.
Terkait polemik tersebut, Pemerintah Provinsi Banten berinisiasi akan melakukan revisi terhadap UMSK 2025. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi usulan revisi UMSK dengan kabupaten/kota di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (15/1/2025).
Rakor yang dihadiri beberapa kepala daerah, kepala dinas ketenagakerhaan, Dewan Pengupahan, Apindo dan serikat buruh langsung dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta.
Dalam rakor tersebut, Damenta mengungkapkan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan Serikat Buruh beberapa waktu lalu. Tindak lanjut ini untuk membangun komunikasi antar pihak, untuk mewujudkan kondisi stabilitas investasi yang baik, termasuk juga masalah ketenagakerjaan.
“Ini sesuai dengan pesan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sehingga terwujud stabilitas ekonomi yang baik dan investasi meningkat,” kata Damenta.
Damenta mengaku, rakor tersebut digelar agar persoalan UMSK tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.
“Masalah UMSK ini, kami tidak ingin menjadi sebuah polemik yang berlarut. Namun demikian, Provinsi tidak bisa mendengar dari salah satu pihak saja untuk mengambil suatu kebijakan. Harus ada musyawarah bersama,” ucapnya.
Dikatakan Damenta, UMSK ini dapat ditentukan oleh Gubernur yang didasarkan pada rekomendasi Bupati/Wali Kota atas dasar kesepakatan bersama dewan pengupahan setempat.
“Sehingga kebijakan ini harus disepakati semua, bulat dan utuh,” ucapnya.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, ada dua hal yang menjadi pembahasan pokok dalam rakor tersebut. Pertama penetapan UMSK Kabupaten Tangerang yang tidak seimbang antar wilayah sebelahnya.
Kedua, tiga daerah, yakni Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kota Serang yang tidak mengusulkan UMSK.
“Dari beberapa keterangan stakeholder yang diundang, untuk Kota Serang dan Pandeglang memang tidak pernah diusulkan dan dibahas terkait UMSK. Sementara untuk Kabupaten
Lebak juga sama, namun Pj Bupati Lebak mengeluarkan Surat Edaran (SE),” ujarnya.
Di dalam SE itu menyebutkan, wilayah akan menerapkan UMSK menggunakan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Itu yang menjadi persoalan rekan-rekan serikat.
“Usulan revisi itu sudah dijawab, dan harus dilengkapi dengan berita acara hasil pleno dewan pengupahan masing-masing, termasuk Kabupaten Lebak kemudian diserahkan ke dewan pengupahan Provinsi,” katanya.
Setelah itu diterima, karena jika ini diberlakukan akan menimbulkan aspek dan dampak hukum. “Ini masih perlu pembahasan internal apakah akan direvisi atau tidaknya,” ucapnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Usman Temposo
Tags : Rakor, Revisi, UMSK 2025, Pemprov Banten