Beranda Hukum Cabuli Anak SD, Pelajar di Serang Divonis 2,3 Tahun Penjara

Cabuli Anak SD, Pelajar di Serang Divonis 2,3 Tahun Penjara

Suasana di Pengadilan Negeri Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, menjatuhkan pidana kepada seorang pelajar berinisial K (17) asal Kabupaten Serang.

Terdakwa merupakan anak pelaku kasus pencabulan kepada anak Sekolah Dasar (SD) berusia 11 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada anak pelaku oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang dan pelatihan kerja selama 3 bulan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Serang,” tulis putusan PN Serang yang dikutip BantenNews.co.id dari laman direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (15/1/2025).

Anak pelaku dinilai terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Vonis itu dibacakan oleh hakim tunggal, Mochamad Arief Adikusumo pada Selasa (14/1/2025) kemarin.

Vonis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang yang sebelumnya menuntut anak pelaku dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Mengenai pertimbangan keadaan yang memberatkan, perbuatan K dinilai hakim merusak masa depan anak korban dan bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan.

Sedangkan keadaan yang meringankan, anak pelaku sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tulis putusan.

Diketahui sebelumnya, Kejadian pencabulan itu terjadi pada 10 Desember 2024. Anak korban yang akan bermain ke rumah temannya ditelepon oleh anak pelaku bahwa ia akan menjemput anak korban dan mengajaknya ke suatu tempat.

Karena merasa takut dan tidak enak, anak korban lalu menerima ajakan tersebut karena sebelumnya belum pernah bertemu secara langsung.

Di perjalanan anak korban yang masih ketakutan bertanya kepada anak pelaku ke mana tujuan mereka, tapi dijawab oleh anak pelaku bahwa anak korban tidak usah banyak tanya dan mengancam akan membakar kalau anak korban tidak mau ikut.

Baca Juga :  Buron Setelah Perkosa Gadis di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap di Kota Serang

Anak korban lalu dibawa ke rumah teman anak pelaku yang masih berada di Kabupaten Serang. Di sana sudah ada beberapa teman anak pelaku yang kemudian meninggalkan anak korban dan anak pelaku berdua.

Di situ lah anak pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali kepada anak korban.

Usai kejadian tersebut, korban awalnya bercerita kepada temannya karena takut orang tuanya mengetahui. Tapi akhirnya orang tua anak korban tahu dan melaporkan kejadian itu ke Polisi.

“Orangtua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Serang,” kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady kepada wartawan, Rabu (18/12/2024) lalu.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News