SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten memastikan rencana pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Cileles, Kabupaten Lebak, dibatalkan.
Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan memastikan hal itu sebab Amdal yang tengah diproses Pemprov Banten di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak akan keluar, mengingat adanya penolakan dari warga.
Pasalnya persetujuan warga menjadi salah satu syarat dikeluarkannya Amdal.
“Clear dari KLH tidak akan memproses lagi. Karena persyaratan dari Pemprov Banten tidak akan lengkap,” kata Arlan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga dengan DPRD dan Pemprov Banten di Plaza Aspirasi, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (14/1/2025).
Arlan menjelaskan, rencana pembangunan TPST tersebut baru sebatas mengajukan perizinan dan belum masuk ke pembangunan fisik.
Arlan menegaskan, keberadaan TPST regional sangat mendesak untuk menampung sampah dari berbagai daerah di Banten.
“Kebutuhan TPS ini sangat urgent di Provinsi Banten. Kita harus pahami Kota Tangerang, Tangerang Selatan, termasuk Kabupaten Tangerang yang bingung masalah sampah,” ucapnya.
Usai dibatalkan, Pemprov Banten berencana akan melakukan kajian kembali di Kecamatan Maja dengan mengoptimalkan perluasan TPS Dengung yang diperkirakan membutuhkan luas lahan sekitar 30 hektare untuk menjadi TPST.
Anggota Komisi IV DPRD Banten, Ade Hidayat menghormati alasan warga menolak pembangunan TPST regional tesebut.
Pihaknya, akan kembali mendorong Pemprov untuk menggeser lokasi ke Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak kendati harus adanya pembebasan lahan.
“Mungkin kita akan dorong ke lokasi awal yaitu daerah Kecamatan Maja,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga Cileles dan Cikulur mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membatalkan pembangunan TPST Cileles, Kabupaten Lebak.
Perwakilan warga, Muhamad Apud mengatakan pihaknya menuntut agar pembangunan TPST Cileles, Lebak, di batalkan.
“Tidak ada negosiasi lagi, (pembangunan harus) dibatalkan,” tegas Apud kepada awak media.
Ia menjelaskan, sejumlah tahapan telah diikuti okeh warga, dari mulai RDP dengan DPRD Lebak dan kosultasi publik.
“Dan kesepakatan pada konsultasi publik, surat pembatalan keluar sebelum ada undangan RDP dari DPRD Banten. Tapi hingga saat ini baik DPUPR dan Pj Gubernur belum mengeluarkan surat tersebut,” ucapnya.
Terkait alasan penolakan warga, Ia mengungkapkan, jika pembangunan TPST Cileles tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Seharusnya TPST dibangun di Maja, bukan di Cileles. Dan secara uji amdal juga dibatalkan, karena dekat dengan pemukiman warga dan fasilitas pendidikan,” ujarnya.
Sementara, hasil RDP, diputuskan jika pembangunan TPST Cileles dibatalkan.
Anggota Komisi IV DPRD Banten, Ade Hidayat memastikan jika pembangunan TPST Cileles dibatalkan.
“Tadi kita mendengar masukan dari warga, bahwa dari kajian amdal juga dekat dengan fasilitas sekolah dan pemukiman warga. Makanya kami akan mengawal surat (pembatalan) yang telah ditandatangani tadi,” kata Ade.
Sementara, warga menyambut baik pembatalan pembangunan TPST Cileles.
“Alhamdulillah sudah ada kepastian. Tadi Pak Arlan (Kepala DPUPR Banten) memastikan dalam dua minggu ke depan surat (pembatalan resmi) akan keluar. Kami akan kawal itu,” tegas Apud.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah