Beranda Peristiwa AGRA Desak Bongkar Pagar Laut dan Hentikan Status PSN PIK 2

AGRA Desak Bongkar Pagar Laut dan Hentikan Status PSN PIK 2

Warga yang tergabung dalam AGRA menyambangi bentangan pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang. (Rasyid/bantennews)

KAB. TANGERANG – Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera membongkar pagar laut. Pasalnya, kebaradaan pagar tersebut mengganggu aktifitas nelayan.

Diketahui, KKP pada 9 Januari 2025 lalu mengambil tindakan dengan menyegel pagar bambu sepanjang 30,16 km di perairan pesisir utara Kabupaten Tangerang.

Langkah ini dianggap penting meski dinilai terlambat untuk menangani dampak buruk yang telah dirasakan oleh nelayan setempat.

“Pagar laut ini telah lama menjadi keluhan para nelayan karena menghalangi aktivitas mereka. Hal ini menyebabkan wilayah tangkap menjadi sempit, dan menurunkan pendapatan hingga 70 persen,” ungkap Sekretaris Jenderal PP AGRA, Saiful Wathoni, Minggu (12/1/2025).

Dikatakan Saiful, pagar tersebut pertama kali diketahui nelayan pada Juli 2024.

“Pagar itu membentang dari Kecamatan Teluk Naga hingga Kecamatan Sukadiri, melintasi 16 desa di enam kecamatan,” katanya.

Saiful menambahkan, pada September 2024, tim investigasi AGRA menemukan pagar yang menyerupai pematang, dipasangi waring, dan dilengkapi lantai bambu serta karung di bagian atasnya.

“Setidaknya 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya terdampak langsung. Selain penurunan pendapatan, nelayan juga harus mengeluarkan biaya operasional lebih tinggi karena harus melaut lebih jauh,” ucapnya.

Menurut AGRA, meski KKP telah melakukan penyegelan, langkah ini dianggap lamban dan belum memadai.

“KKP seharusnya sejak awal bertindak tegas dengan membongkar pagar tersebut atau mengizinkan nelayan untuk melakukannya. Namun, nelayan kerap takut bertindak karena ancaman pelaporan hukum,” tegasnya.

AGRA juga mendesak agar pelaku dan dalang di balik pemagaran laut segera diusut, ditangkap, dan diadili.

“Pemagaran ini tak hanya merugikan nelayan, tetapi juga merusak ekosistem laut dan mencederai hak masyarakat pesisir,” tambah Saiful.

Lebih lanjut, AGRA mengaitkan pemagaran laut dengan pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 yang mendapatkan status PSN sejak Maret 2024.

Baca Juga :  Pasca Longsor, Pemkab Tangerang Bikin Jalan Alternatif di Tanjung Burung

Menurut mereka, status tersebut memberi ruang bagi pengembang dan mafia tanah untuk melakukan praktik seperti penggusuran, perampasan tanah, dan bahkan memagari laut.

“Pemagaran ini diduga bertujuan mengkavling laut demi kompensasi kepada pengembang. Hal ini dapat dibuktikan jika pelaku pemagaran ditangkap,” tegas Saiful.

Oleh karena itu, AGRA meminta Presiden Prabowo mencabut status PSN di kawasan PIK 2 serta menghentikan seluruh izin pengembangan proyek tersebut.

Menurut AGRA, kehadiran PIK 2 beserta status PSN-nya hanya akan terus memperburuk kondisi rakyat pesisir utara Banten.

“Kami meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas demi melindungi nelayan dan masyarakat terdampak,” pungkas Saiful.

Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News