Beranda Peristiwa Dinilai Abaikan Laporan, Pemanggilan Warga Mekarsari Lebak oleh Polda Banten Bertambah

Dinilai Abaikan Laporan, Pemanggilan Warga Mekarsari Lebak oleh Polda Banten Bertambah

Spanduk penutupan galian c di Desa Mekarsari, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (Sandi/bantennews)

LEBAK – Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kembali geram dengan sikap Polda Banten.

Pasalnya, pihak Polda Banten kembali menambah pemanggilan warga terkait dugaan pengerusakan saat aksi penolakan galian tanah merah ilegal pada 16 Desember 2024.

Wadde, salah seorang warga Desa Mekarsari mengatakan, jika awalnya hanya 7 orang warga yang dipanggil oleh Polda Banten. Tetapi saat ini, jumlahnya bertambah menjadi 13 orang yang dipanggil.

Keseluruhan warga yang dipanggil berasal dari Desa Mekarsari. “Pemeriksaan terhadap warga ini berkaitan dengan tuduhan kerusakan terhadap ban bekas, yang diakui oleh beberapa pihak sebagai bukti kerusakan,” kata Wadde, Sabtu (11/1/2025).

“Namun, warga yang berupaya melindungi desa mereka kini justru menjadi sasaran tuduhan. Alih-alih pihak yang merusak lingkungan dan infrastruktur desa dengan aktivitas tambang ilegal,” tambah Wadde.

Ia mengungkapkan, bahwa kemarahan warga saat ini sudah memuncak, lantaran warga yang dipanggil. Sedangkan pengelola yang sudah dilaporkan sama sekali belum ada pemanggilan oleh Polda Banten.

“Kami sudah siap masuk penjara kalau harus bertanggung jawab atas kerusakan ban bekas itu. Tapi dengan satu syarat, polisi juga harus menangkap pelaku tambang ilegal yang merusak desa kami,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dirinya bersama warga lainnya merasa aneh karena laporan yang dilayangkan oleh warga terkait aktivitas galian tanah merah ilegal yang diajukan sebanyak tiga kali, yakni dua kali ke Polres Lebak dan 1 kali ke Polda Banten hingga kini belum ada tindak lanjutnya.

“Memang benar tambang ilegal di Desa Mekarsari kini telah disegel oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten. Namun, pelaku tambang hingga saat ini belum diproses secara hukum, malah warga yang dipanggil oleh Polda Banten, jelas ini yang membuat warga semakin resah,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Jaringan Judi Togel di Serang

Ia berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) bisa segera menindak tegas pelaku tambang ilegal dan memberikan keadilan atas laporan masyarakat yang selama ini terabaikan.

“Jika tidak segera ditindak, potensi konflik yang lebih besar mungkin sulit dihindari,” ucapnya.

Penulis: Sandi Sudrajat

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News